NANGA BULIK/Corong Nusantara- Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya Nomor: 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tertanggal 1 Februari 2021, PTUN Palangka Raya menolak gugatan Effendi Buhing terhadap permintaannya kepada Bupati Lamandau mengenai SK pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Agus Widodo, yang dalam perkara tersebut dipercaya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Senin (1/2/2021) sore lalu.
“Hari ini (Senin), sekitar pukul 11.00 WIB, PTUN Palangka Raya telah memutus perkara yang diajukan oleh pemohon Effendi Buhing,” ungkap Agus kepada wartawan.
Agus menjelaskan, amar putusan tidak dibacakan langsung oleh majelis hakim, tetapi melalui aplikasi E-Court. Isinya pertama, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000.
“Terkait isi pertimbangan hakim sehingga memenangkan kami belum kita terima. Namun, kita bersyukur karena kita akhirnya dapat memenangkan perkara ini,” ungkapnya.
Agus menambahkan, keputusan PTUN tersebut merupakan akhir dari kasus gugatan permohonan pihak Effendi Buhing yang telah digelar sidang sebanyak 4 kali.
“Ini sudah final, selama 21 hari telah digelar 4 kali sidang dan hari ini (1/2/2021), PTUN memutuskan menolak permohonan tersebut. Untuk itu kita ucapkan terima kasih kepada Bupati Lamandau yang telah memercayakan perkara ini kepada Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengaku bersyukur, namun pihaknya belum menerima salinan atas putusan PTUN tersebut.
“Alhamdulillah, kita apresiasi putusan PTUN tersebut. Secara sederhana artinya tidak ada yang dilanggar oleh Pemda Lamandau. Saya ucapkan terima kasih atas kerja tim hukum Kabupaten Lamandau dan JPN yang telah mewakili Bupati Lamandau beracara di PTUN serta telah melakukan upaya secara maksimal,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini telah didaftarkan pada 4 Januari lalu ke PTUN Palangka raya, dengan nomor perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Jenis perkaranya adalah permohonan fiktif positif. Ringkasan gugatannya, pemohon meminta kepada PTUN melalui majelis hakim yang pertama untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Kedua, mewajibkan kepada Bupati Lamandau (termohon) untuk melakukan tindakan dan atau keputusan terhadap permohonan pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 2 Desember 2020, berupa membentuk panitia masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat laman kinipan Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga, menghukum termohon membayar biaya perkara.
Sementara itu, jawaban termohon dalam persidangan tersebut, antara lain Hendra Lesmana menyatakan dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal itu dilihat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng yang terbit 1 Desember 2020.
Selain itu, Bupati Lamandau mengaku dirinya juga memberikan tanggapan atas surat permohonan Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan pada 2 Desember 2020 lalu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, bahwa permohonan itu akan segera diproses oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk sebelumnya.
JPN membeberkan, dengan ada ataupun tidak adanya permohonan Effendi Buhing, termohon pada 1 Desember lalu sebenarnya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau. Surat ini diterbitkan berdasarkan surat gubernur tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat. c-kar