RESES DPD RI-Pemkab Bartim Curhat Masalah Pertanahan ke Teras Narang

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Senator Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang secara rutin melakukan reses dengan pemerintah kabupaten dan kota. Berbagai hal dalam pemerintahan yang menjadi kendala dalam menjalankan roda pemerintahan diserap, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat.

Kali ini Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini melakukan reses ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Pokok utama yang menjadi perhatian Teras Narang adalah masalah penghapusan tenaga honorer, penyederhanaan birokrasi, sampai pada masalah pertanahan. Semua hal itu apa yang menjadi kendala, sebagai catatan ketika melakukan rapat dengan pihak kementerian terkait.

Teras mengatakan, permasalahan sengketa wilayah perbatasan antara Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel), materi diskusi dengan Pemkab Bartim, termasuk tantangan penghapusan tenaga honorer dan reformasi birokrasi yang berdampak pada pelayanan publik di daerah.

Teras menjelaskan, persoalan perbatasan wilayah di Kabupaten Bartim dan Kabupaten Tabalong di Kalsel, bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bartim dan Kabupaten Barsel, Kalteng yang diundangkan pada 25 Juli 2018. Menyusul kemudian Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Kalsel, dan Kabupaten Bartim, Kalteng, diundangkan pada 27 Juli 2018.

Baca Juga :  RT 18 G Obos dan Puskesmas Menteng Gelar Pemeriksaan Gratis

“Dua peraturan itu, salah satunya Nomor 39 Tahun 2018 telah dapat diselesaikan. Namun, Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 mendapatkan penolakan, karena tidak selaras dengan penerbitan ketentuan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Kalteng. UU ini telah menyebutkan dengan jelas luas wilayah masing-masing, sementara Permendagri yang dimaksud menimbulkan pengurangan wilayah,” kata Teras, usai reses yang dilakukan via zoom meeting, Selasa (26/7).

Hadirnya Permendagri ini, lanjut Teras, menyebabkan Kabupaten Bartim kehilangan 635,63 km persegi wilayahnya, yang sebelumnya menurut UU seluas 3.834 km persegi. Untuk itu meminta kepada Menteri Dalam Negeri. dan juga perhatian dari Presiden RI agar memberi atensi pada masalah yang dapat memicu masalah sosial ini.

Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 ini perlu dicabut, atau disesuaikan kembali sesuai dengan UU terkait, dan layanan kepada masyarakat Desa Dambung dapat dipulihkan kembali dalam kewenangan Pemkab Bartim, Kalteng.

Teras juga mengakui, menerima masukan terkait adanya masalah pertanahan terkait transmigran di Kabupaten Bartim yang lebih lanjut akan dikonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional. Ada 2 wilayah transmigrasi yang memegang sertifikat hak milik atas lahan yang tidak diketahui posisi lahannya. Sehingga hal ini merugikan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Serius Turunkan Angka Kemiskinan

Sementara itu, kata Teras, penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 3.050 orang di Kabupaten Bartim, serta masalah reformasi birokrasi yang mengalami masalah di daerah, juga akan disampaikan kepada pihak Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Temuan masalah soal ketidaksiapan daerah atas penghapusan tenaga kontrak dan tidak adanya regulasi yang memperjelas pemegang jabatan fungsional dan struktural, menunjukkan memang masalah reformasi birokrasi tidak sedang baik-baik saja. Sehingga butuh atensi khusus agar tidak sampai mengganggu pelayanan publik dan menghambat kemajuan daerah. ded

Also Read

Tags