RESES DPD RI-Teras Serap Aspirasi Penghapusan Honorer dan Pertanahan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Senator Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menggelar reses dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Hadir secara langsung Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama jajaran. Ada 2 hal utama yang menjadi pokok reses, yakni terkait masalah tenaga honorer dan masalah pertanahan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini menyampaikan, masalah penghapusan tenaga honorer dan isu pertanahan adalah kedua isu yang menjadi pokok utama untuk dapat didengar secara langsung, seperti apa penanganannya oleh pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, terkhusus masalah tekon.

Sebab, jelas Teras, sesuai dengan target pemerintah bahwa penghapusan tenaga honorer berakhir sampai tahun 2023. Honorer yang ada diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Implementasi atas langkah pemerintah inilah yang coba diserap di berbagai daerah, termasuk Palangka Raya, seperti apa hasilnya.

“Dialog dalam reses yang dilakukan antara saya dengan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya memang diperoleh sejumlah hal yang cukup menarik. Keberadaan tenaga honorer tidak bisa dipungkiri sangat berperan dalam menunjang kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Teras, Jumat (22/7), via zoom meeting.

Teras menjelaskan, hasil paparan yang disampaikan oleh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, penghapusan tenaga honorer akan mengganggu penyelenggara pemerintahan, pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat, daya beli berkurang, muncul masalah sosial kemasyarakatan, sampai pada stabilitas sosial/kemasyarakatan jelang Pemilu ataupun Pilkada.

Baca Juga :  Lamandau Ada Rumah Tahfidzul Quran

Sebab itu, lanjut Teras, Pemerintah Kota Palangka Raya mengharapkan adanya solusi yang komprehensif dari pemerintah pusat mengatasi sejumlah permasalahan itu. Sementara itu, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah melakukan sejumlah hal sebagai bentuk solusi dari penghapusan tenaga honorer. Misalnya mengusulkan formasi calon ASN dengan usulan penambahan nilai afirmasi bagi PTT yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, diutamakan dengan usia yang mendekati pensiun.

Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Teras, juga melakukan pengurangan PTT secara bertahap, yang diharapkan sesuai sampai 2023. Solusi lain pula adalah bekerja sama dengan lembaga ketenagakerjaan untuk mengakomodir PTT yang memiliki kompetensi, untuk disalurkan ke perusahaan. Membuat program pembinaan kewirausahaan dan kegiatan UMKM bagi PTT yang tidak dapat disalurkan ke perusahaan.

Sementara itu, kata Teras lagi, berkenaan dengan masalah pertanahan, hasil paparan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, ada lokasi tanah yang dimiliki masyarakat hasil dari program transmigrasi pada 1996, dan sudah mendapatkan sertifikat. Namun nyatanya lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan, padahal lokasi transmigrasi. Dampaknya, pemerintah kesulitan dalam membangun jalan ke lokasi tersebut.

Itu adalah sedikit, tambah Teras, hasil dari reses yang dilakukan bersama dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya. Berbagai masalah lainnya sudah diminta untuk dapat disampaikan secara tertulis. Apa yang disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya ini akan menjadi bahan untuk dilakukan pembahasan dengan jajaran kementerian.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK

Permasalahan penghapusan tenaga honorer dan pertanahan, ungkap Teras, berdasarkan hasil reses dengan seluruh Pemda akan menjadi masukan, untuk kemudian disampaikan dalam rapat dengan mitra DPD RI. Tujuannya mendengarkan solusi yang akan diberikan pemerintah pusat atas permasalahan yang terjadi. Solusi inilah yang kemudian akan dibantu untuk disampaikan kepada semua pihak. ded

Also Read

Tags