Daerah  

Semua Guru Berhak Jadi Kepala Sekolah

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) A Syaifudi menegaskan, semua guru berhak atas jabatan kepala sekolah. Baik itu guru mata pelajaran umum, maupun guru agama. Tidak ada larangan bagi guru agama khususnya untuk menjadi kepala sekolah, selama lowongan tersebut memang tersedia, dan guru bersangkutan memenuhi syarat dan lulus tes.

Syaifudi menerangkan, ada hal yang harus dipahami apabila mengangkat guru menjadi kepala sekolah. Guru di Kalteng khususnya diangkat oleh pemerintah dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik). Sementara ada pula guru yang diangkat oleh Kementerian Agama (Kemenag) sehingga berada di bawah Kemenag.

Jadi, lanjut Syaifudi, apabila guru mengikuti tes ataupun tahapan untuk menjadi kepala sekolah, nantinya akan ditempatkan di sekolah di bawah naungan masing-masing. Apabila Disdik yang mengangkat, maka akan berada di sekolah di bawah Disdik, seperti SMA atau SMK.

Sedangkan yang di bawah Kemenag ditempatkan di sekolah seperti Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah naungan Kemenag.

“Artinya, tidak ada halangan bagi guru mana pun untuk dapat menjadi kepala sekolah. Hanya, dalam penempatannya tidak boleh silang. Maksudnya, diangkat oleh Disdik, tapi ditempatkan di MA, demikian pula sebaliknya. Siapa yang mengangkat, maka dia akan berada di sekolah yang di bawah naungannya,” kata Syaifudi di Palangka Raya, Senin (22/3/2021).

Tidak itu saja, lanjut Syaifudi, apabila memang ada guru agama yang menjadi kepala sekolah tentunya akan sangat baik. Di Kalteng sendiri ada beberapa guru agama yang berhasil menjabat sesebagai kepala sekolah. Jadi, jangan ada stigma bahwa guru agama tidak bisa menjadi kepala sekolah. Semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah.

Umumnya, jelas Syaifudi, permasalahan yang terjadi di lapangan adalah calon kepala sekolah sudah mengikuti tahapan seleksi atau tes kepala sekolah, dan dinyatakan lulus. Hanya, meskipun sudah lulus tapi jabatan kepala sekolah masih belum ada yang kosong. Mungkin sampai yang bersangkutan pensiun pasca-dinyatakan lulus masih belum tersedia kursi kepala sekolah yang kosong.

Menurutnya, inilah yang dinamakan garis tangan atau nasib, yakni kesempatan. Apabila memang guru tersebut layak terlebih memiliki prestasi, dan lowongan kepala sekolah tersedia, maka menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Semua tergantung tersedia tidaknya lowongan jabatan sebagai kepala sekolah. ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *