Aparat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan satu paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong celananya. Saat diperiksa, Robin mengaku kristal itu adalah sabu seharga Rp200.000 yang dia beli dari seseorang yang tidak dia kenal di Kompleks Ponton. Polisi kemudian menggelandang Robin untuk diproses lebih lanjut.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang penyalah guna narkotika untuk diri sendiri. Namun Ketua Majelis Hakim Deka Rachman Budihanto didampingi 2 Hakim Anggota berpendapat terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. dre