PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sebanyak 4 anggota sindikat pencurian antarpulau mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/6).
Akbar, Mulyadi, Suratman, dan M Fahruly Rinaldy menjadi terdakwa perkara pembongkaran dan pencurian Apotek Kimia Farma Jalan A Yani Kota Palangka Raya sehingga terancam pidana 15 bulan penjara dari JPU. Beberapa bulan sebelumnya, para terdakwa juga telah mendapat vonis penjara selama 10 bulan karena melakukan pencurian pada Toko Alfamart dan Kantor Notaris.
Perkara berawal ketika para terdakwa asal Sulawesi itu usai melakukan pencurian di kantor notaris di Jalan Piere Tendean Kota Palangka Raya, Kamis (16/12/2021) subuh. Mereka menggunakan sepeda motor menuju Apotik Kimia Farma. Melihat kondisi sepi dan tidak ada yang menjaga, membuat para pelaku dengan mudah melakukan aksinya.
Akbar turun dari kendaraan lalu mematikan saklar listrik apotik. Mulyadi menyerahkan linggis kepada Akbar yang kemudian merusak kunci pintu lipat besi. Suratman dan Fahruly menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan.