Hukrim  

Sindikat Pengedar 579 Gram Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara

“Nanti ada upahnya untuk kita sebesar Rp25 juta kita bagi dan sekalian lah carikan sabu sedikit barang untuk kita pakai sebelum berangkat,” ujar Hamsah.

Rudiansyah lalu menelepon dan mengajak Sutrisno untuk ikut mengambil sabu bersama Hamsah. Sutrisno juga mendapat tugas mencari sabu seharga Rp800.000 untuk mereka konsumsi bersama di rumah Rudiansyah sebelum berangkat ke Kalbar.

Saat sampai di Kalbar, Yudi menelepon Hamsah dan mengatakan iparnya akan mengantarkan sabu  Sabtu (5/2) pagi. Agar anak buah Yudi dapat mengenali mereka, Rudiansyah mengirimkan foto mobil yang mereka gunakan kepada Yudi. Siang harinya, seseorang mengantarkan sabu dalam sebuah tas kosmetik kepada Hamsah. Setelah meletakkan sabu di dalam mobil, para terdakwa berangkat pulang ke Sampit, Kotawaringin Timur.

Namun, malam harinya saat sampai di Jalan Trans Kalimantan km 18 Desa Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimangan Tengah, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencegat mereka.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang dibungkus dengan 2 buah plastik klip ukuran besar di bawah kaki Hamsah dan satu buah ponsel. Para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket sabu dalam penimbangan memiliki berat bersih 579,3 gram. Ketiga terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *