**Opini dan Temuan LKPD Pemda Se-Kalteng
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyampaikan opini, temuan hingga tindak lanjut dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda se-Kalteng tahun anggaran 2020, Jumat (28/5) sore.
Kegiatan itu digelar di Aula BPK RI Perwakilan Kalteng, dengan agenda media workshop bertemakan penguatan transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan birokrasi yang bersih dan melayani. Dari hasil paparan, 14 entitas (kabupaten/kota) di Kalteng mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana, kendati begitu dari hasil pemeriksaan atas LKPD Pemda se-Kalteng 2020, masih ada beberapa temuan yang menjadi perhatian.
Dia mencontohkan, seperti terjadinya ketekoran kas dengan jumlah Rp1,16 miliar, temuan kelebihan pembayaran dengan jumlah Rp29,39 milar serta temuan kekurangan penerimaan negara/daerah sebesar Rp8,38 miliar. Secara keseluruhan, temuan-temuan itu berdampak finansial dengan total Rp38,93 miliar.
“Untuk temuan kelebihan pembayaran dengan nilai Rp29,39 miliar ada pada belanja modal atau pekerjaan fisik, gaji, tunjangan, insentif dan honor ASN, perjalanan dinas, jasa konsultasi, belanja barang jasa selain perjalanan dinas, pertanggungjawaban dana hibah dan bansos dan lain-lain,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait ketekoran kas, bendahara wajib melaksanakan pengembalian. Saat ini untuk jumlah yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah hingga pemeriksaan akhir berjumlah Rp11,4 miliar. Sementara yang belum disetorkan hingga pemeriksaan berakhir, sebesar Rp27,49 miliar.
Selain itu, ada juga soal temuan penatausahaan PAD yang belum memadai serta mekanisme pendataan dan pemungutan retribusi daerah, tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu ada juga pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah belum diterapkan serta lainnya.
“Masih ada aset tetap yang belum didistribusikan pada aset induknya serta lemahnya pencatatan kelengkapan informasi barang milik daerah oleh pengurus barang,” ujarnya.
Selain itu, masih ada aset tetap yang dalam penguasaan pihak ketiga atau dimanfaatkan pihak lain, namun belum disertai dokumen pinjam pakai. Bahkan terdapat pencatatan aset tetap, yang masih bernilai gabungan.
Pria murah senyum itu juga menambahkan, di masa pandemi ini belanja pegawai masih jauh lebih besar ketimbang belanja modal. Hal ini mengartikan belanja pegawai berupa perjalanan dinas maupun kebutuhan pemerintah daerah, masih lebih besar dibandingkan kegiatan pembangunan.
Disebutkannya, Pemda di Kalteng umumnya belum sepenuhnya mandiri dalam pembiayaan belanja daerah, dengan rasio PAD terhadap pendapatan daerah dari 14 kabupaten/kota atau entitas selama 3 tahun terakhir, rata-rata sebesar 8,44 persen atau sangat rendah.
Maka itu, jajaran BPK RI Perwakilan Kalteng menyarankan Pemda mesti menyusun strategi untuk peningkatan PAD. Pemda juga diharapkan melakukan sinergi serta koordinasi penanganan pandemi Covid-19, yang berpedoman pada realokasi serta refocusing anggaran.
“Pemerintah daerah juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan serta wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya. drn