PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang hadir sebagai narasumber pada talk show yang digelar Kaltim Post. Ada sejumlah hal dijelaskan pada talk show tersebut, yang bertujuan semata untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat perihal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan.
Teras Narang menjelaskan, pemindahan IKN bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Pemerintahan Presiden Soekarno, IKN diwacanakan pindah ke Palangka Raya. Di masa Presiden Soeharto juga diwacanakan pemindahan IKN, yang kemudian dikenal dengan pengembangan kawasan Jonggol di Jawa Barat (Jabar), terakhir era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga diwacanakan pemindahan IKN, dan salah satu lokasinya adalah Palangka Raya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015, hanya merealisasikan pemindahan IKN itu. Kemudian, berkenaan dengan UU IKN itu memiliki 3 visi. Pertama, menjadi kota yang berkelanjutan di dunia. Kedua, sebagai mover atau penggerak ekonomi Indonesia. Ketiga atau terakhir, IKN ini akan menjadi simbol atau identitas nasional yang merepresentasikan dari keberagaman bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
IKN, lanjut Teras, baik itu persiapan, pembangunan dan pemindahan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, UU dipercepat dengan harapan APBN 2022 dimasukkan dalam APBN perubahan nantinya.
“Sistem pemerintahan perlu dibuka diskusi secara tajam, berkenaan dengan nomenklatur otorita. Apakah layak? Apakah tepat apabila masuk dalam bagian pemerintahan. Apakah juga layak, otorita ini disamakan dengan jabatan seorang gubernur. Ini sejumlah pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab, tapi sangat mudah dianalisa secara peraturan perundang-undangan, yang dikaitkan dengan administrasi pemerintahan,” kata Teras, via zoom meeting, Jumat (21/1).
Terakhir, kata Teras, masalah pusat pemerintahan. Apabila IKN dijadikan sebagai pusat pemerintahan, artinya segala pergerakan mulai dari sosial, politik, ekonomi, sampai pada pertahanan dan keamanan. Sebab, di IKN inilah ada presiden, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan di IKN ada namanya TNI/Polri berupa markas besar, termasuk kedutaan besar.
IKN, lanjut Teras, pusat pemerintahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terakhir, jangan sampai IKN yang ada di Pulau Kalimantan justru akan menimbulkan minoritas-minoritas baru, dengan tidak melibatkan masyarakat Kalimantan. Sekali lagi, jangan sampai masyarakat khususnya masyarakat di Kaltim, maupun provinsi Kalimantan lainnya hanya sebagai penonton. Inilah menjadi tantangan bersama, bagaimana masyarakat Kalimantan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam menyikapi keberadaan IKN. ded