Teras Sampaikan Situasi Kalteng ke Mendagri

PALANGKA RAYA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam Rapat Kerja di Komite I DPD RI, mendiskusikan bersama bagaimana pemerintahan khususnya di daerah berjalan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Vaksinasi menjadi game changer, faktor penentu yang akan mempercepat menuju keadaan yang lebih baik. Vaksinasi tidak menjamin seseorang tidak terkena Covid-19, tapi hal ini akan membantu dalam pembentukan anti bodi dan memperkuat imunitas bahkan saat terpapar.

Senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan, paparan Mendagri disebutkan ketersediaan vaksin atau suplai, distribusi dan eksekusi dinilai menjadi penting. Ini yang tengah diupayakan, sehingga pemenuhan kebutuhan vaksinasi juga diupayakan dapat dipenuhi.

“Kita dinilai termasuk sigap untuk mendapatkan vaksin karena berhasil melobi negara produsen sejak sebelum berhasil diproduksi. Negara lain yang mulanya tidak mengandalkan vaksin tapi penanganan di hulu, kini sebaliknya berbalik fokus ke vaksinasi. Ini pula yang menjadi pekerjaan besar yang dihadapi daerah kita saat ini,” kata Teras.

Mendagri, lanjut Teras, juga memberikan catatan tentang bagaimana penanganan pandemi dilakukan oleh pemerintah daerah. Termasuk intervensi pemerintah pusat terhadap penanganan yang dinilai kurang memadai.

Sebab ada banyak karakteristik sebaran Covid-19 yang juga bergantung dari kepemimpinan di daerah-daerah. Pemerintah pusat dan daerah disebut terus berkoordinasi sepanjang waktu untuk penanganan ini.

Perekonomian, belanja pemerintah banyak diandalkan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Mengingat sektor swasta juga banyak terdampak. Dalam hal ini realisasi serapan APBD di seluruh wilayah juga mendapat sorotan dari pemerintah pusat.

“Saya menyampaikan situasi Kalteng kepada Mendagri. Baik terkait dengan penanganan Covid-19 dan imbasnya pada pemerintahan daerah, juga isu lain yang selama ini disampaikan kepada saya melalui reses-reses yang berjalan sepanjang tahun ini,” kata Teras.

Ada usulan Teras yang sangat disambut baik dan disetujui oleh Mendagri. Yakni pembuatan 7 hingga 8 zonasi regional dari 34 provinsi. Hal ini akan mempermudah koordinasi, pembinaan dan menciptakan sinergitas dan kebersamaan per wilayah atau per regional.

“Tentu saja ini mesti mengacu pada norma, standar, prosedur, serta kriteria yang berlaku dalam sistem pemerintahan NKRI,” kata mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu dalam rilisnya, Senin (27/9).

Mengutip Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 dan Pasal 1 ayat 6 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jelas Teras, Otonomi Daerah dijalankan seluas-luasnya dan adalah hak, wewenang serta kewajiban daerah untuk mengurus juga mengatur sendiri urusan pemerintahannya dalam sistem pemerintahan NKRI.

Hal ini berbeda dengan kenyataannya, karena ada Undang-Undang sektoral yang mengurangi semangat Otonomi Daerah. Seperti halnya UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maupun UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang senyatanya beraroma sentralistis.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini mengusulkan, penyerapan anggaran daerah dibuat dengan acuan aturan berupa Permen atau Inpres. Ada pengaturan agar penyerapan di daerah dilakukan dengan persentase per triwulan.

Misalnya triwulan pertama anggaran daerah harus sudah cair minimal 20%, triwulan kedua harus cair minimal 50%, triwulan ketiga harus cair sekitar 75-80%, dan triwulan keempat sesuai dengan sisa anggaran.

Usulan lain, lanjut Teras, pada anggaran tahun 2022 mendatang, pemerintah merevitalisasi atau mendorong pemberdayaan terhadap seluruh puskesmas dan pusat pelayanan kesehatan terpadu di setiap kecamatan. Warga yang sakit dari desa, bisa dibantu pengobatannya di tingkat kecamatan. Terkecuali bila penyakit yang mesti dirujuk ke RSU daerah di kabupaten, kota atau tingkat provinsi. Terlebih untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.

Melalui pandemi Covid-19, kita mesti belajar mendorong tatanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Memanfaatkan momentum disrupsi dan era digitalisasi, kita mesti bersiap diri. Agar kesempatan Indonesia menjadi kekuatan ekonomi terbesar keempat dalam dekade-dekade mendatang benar terwujud bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *