Hukrim  

Terdakwa 1 Kg Sabu Bersumpah Tak Bersalah

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – R Ahmad Rifai alias Pai terancam pidana penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp3 miliar subsider penjara selama 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/5). JPU mendakwa Pai terlibat peredaran satu kilogram narkotika jenis sabu seharga Rp850 juta dari wilayah Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.
“Saya bersumpah tidak terlibat dalam kasus ini. Saya tidak bersalah dan meminta keadilan,” ucap Pai kepada Majelis Hakim.
Dalam dakwaan JPU, perkara bermula saat Sukiswanto alias Sukis menelpon Tan Ie Hok alias Apiang untuk memesan satu kilogram sabu seharga Rp850 juta pada bulan September 2021. Sukis minta sabu diantar ke Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Apiang menelpon Agus dan memesan satu kilogram sabu seharga Rp650 juta.
Setelah menerima sabu, untuk pembayaran awal Apiang menyerahkan Rp200 juta, Selasa (28/9/2021). Setiba di rumah di Jalan Tebu Gang Teguh Karya Kota Pontianak, Apiang mengkonsumsi sedikit sabu tersebut sebelum membawanya menggunakan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi KB 1841 WQ bersama-sama dengan anaknya, Stefen alias Afen dan Calvin Sucipto alias Apin menuju Seruyan, Rabu (29/9/2021).
Apiang menelpon Sukis dan memberitahu akan tiba di Seruyan sekitar pukul 20.00 WIB. Sukis memberitahu di daerah jembatan rawa yang ketiga sudah ada orang yang menunggu dengan menggunakan mobil Avanza warna putih yang akan menerima sabu. Sukis juga mengirimkan foto mobil Avanza warna putih kepada Apiang melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mencegat mobil yang digunakan Apiang dan dua anaknya. Petugas mendapati barang bukti berupa tiga ponsel, 10 paket sabu dengan berat kotor 1000 gram dan satu bungkus kecil sabu dengan berat kotor 0,71 gram, satu pipet kaca yang berisi sabu, dan satu tutup alat hisap bong.
Berdasarkan keterangan Apiang, aparat menangkap Pai yang sedang berada di dalam mobil yang sedang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman Km 143 depan Mega Mart Desa Pembuang Huku Satu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, lalu menangkap Sukis di pinggir Jalan Ir Juanda Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepada petugas, Sukis mengaku sudah dua kali memesan sabu seberat satu kilogram pada Apiang. Dalam persidangan, JPU mengancam Pai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam persidangan, Pai bersikeras tidak tahu menahu tentang transaksi sabu. Dia mengaku hanya seorang supir yang tidak mengenal Apiang dan hanya berkomunikasi dengan Sukis yang menggunakan jasanya. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *