PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Nurodin selaku terdakwa korupsi bibit sapi, mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang terjerat hukum. Padahal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan Nurodin dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2014-2019 berinisial HP.
“JPU tidak bersedia menjawab. Jadi kita belum tahu apakah dia (HP) berstatus tersangka, perkara di-split atau bagaimana,” kata Endas Trisniwati selaku Penasihat Hukum Terdakwa, Jumat (6/5/2022).
Endas membantah dakwaan, bahwa Nurodin meminjam nama CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi.
“Dia hanya diminta membantu pekerjaan oleh pihak perusahaan,” beber Endas. Menurut Endas, pemilik CV SM, yakni Rus yang merupakan istri HP, meminta bantuan Nurodin. CV SM merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang atau tender pengadaan bibit sapi.
“Kebetulan atau apa, CV SM yang mendapat tendernya,” ujar Endas didampingi Ari Madia. Kepada wartawan, Ari berharap pihak Kejaksaan Negeri Katingan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada tahun 2017 memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.
HP mengusulkan dana Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp405 juta dalam bentuk bantuan bibit sapi kepada empat Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Ternyata empat nama Poktan yang diusulkan tidak memiliki legalitas baik dokumen maupun administratif.
JPU mendakwa Nurodin menghubungi HP untuk meminjam nama CV SM untuk mengikuti proses lelang pengadaan bibit sapi itu. HP dan Rus sepakat menerima bagian Rp9,82 juta dari Nurodin. Belakangan Nurodin juga menyerahkan Rp86 juta sebagai pinjaman untuk biaya pernikahan anak HP dan Rus.
JPU menuding dalam pelaksanaan proyek tersebut, Nurodin mendapat keuntungan Rp29.248.691, HP mendapat Rp95,82 juta, dan Kha selaku penyedia bibit sapi mendapat Rp262 juta. Akibat penyerahan bibit sapi kepada Poktan fiktif, negara mengalami kerugian sebesar Rp387.068.691. dre