PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau memvonis oknum anggota Polri, Wahyudi dengan pidana penjara selama 1,5 tahun karena perkara penggelapan, Kamis (19/5/2022). Wahyudi menjanjikan proyek pekerjaan namun tidak menyerahkan uang Rp568.778.450 kepada perusahaan penyedia material PT Lison Jaya (LJ).
Dalam surat dakwaan, Wahyudi atas arahan pemilik PT LJ, Sony berkenalan dengan Direktur PT LJ, Alfian Zulkarnain. Wahyudi menyatakan dapat mencarikan konsumen atau pembeli material atau beton yang dijual atau disediakan oleh PT LJ sebagai perusahaan yang menyediakan material konkret atau beton siap pakai untuk keperluan pekerjaan konstruksi.
Pada awal 2016, Wahyudi menyampaikan kepada Alfian bahwa ada proyek pekerjaan konstruksi di Kabupaten Pulang Pisau yang memerlukan material beton. Wahyudi akan menyuplai material ke proyek dengan mengambil bahan dari PT LJ. Bila PT LJ bersedia menyuplai material, Wahyudi juga meminta fee atau upah jasa. Alfian percaya atas ucapan Wahyudi apalagi dirinya merupakan seorang anggota kepolisian lalu bersedia menyuplai bahan dan menyerahkan fee sebesar Rp231.662.950.
PT LJ kemudian beberapa kali menyuplai material berupa pasir uruk dan material beton ready mix atas permintaan Wahyudi. Pekerjaan yang dilaksanakan pada proyek Kantor DPRD Pulang Pisau, pekerjaan Pertamina di Kabupaten Pulang Pisau untuk PT Melindo, kantor Bupati dan Masjid Agung di Kabupaten Pulang Pisau untuk PT Waskita Karya, jembatan gantung di Kabupaten Pulang Pisau untuk PT Wirajarma, dan proyek pekerjaan PDAM Kabupaten Kabupaten Pulang Pisau untuk PT Maswandi.
Namun, JPU dalam dakwaannya menyatakan beberapa kali pembayaran yang diterima PT LJ tidak secara penuh sehingga total jumlah keseluruhan kekurangan uang yang seharusnya diterima oleh PT LJ sebesar Rp568.778.450. Uang tersebut telah diterima Wahyudi di rekening Bank Mandiri atas nama Herman kemudian dia gunakan untuk keperluan pribadinya. Selain uang Rp568.778.450, Wahyudi juga mendapatkan fee atau upah jasa sehingga total uang yang dia terima sebesar Rp800.441.400.
Majelis Hakim menyatakan Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. Vonis selama 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 2,5 tahun penjara. dre