Terobosan Baru Dalam Pengembangan CSR 

Redaksi

Terobosan Baru Dalam Pengembangan Csr 
Istimewa
Terobosan Baru -Kepala Bappeda Kobar Junni Gultom Saat Melakukan Pemaparan Tentang Inovasi Terobosan Baru Pengembangan Csr.

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Kabupaten Kotawaringin Barat telah berhasil mengembangkan program konsorsium yang melibatkan pihak perusahaan melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility). Agar CSR ini dapat menyentuh semua bidang, kini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kobar Junni Gultom telah membuat terobosan baru.

Kepala Bappeda Kobar Junni Gultom mengatakan, dirinya mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan inovasi pengelolaan CSR, dimana Pemerintah daerah Kobar telah mengirimnya ke Jawa Timur untuk menggali ilmu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

“Saya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan dari Lembaga Admnistrasi Negara untuk menggali ilmu di BPSDM, dan inovasi pengembangan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga yang saya sampaikan di BPSDM akan saya kembangkan di Kabupaten Kobar,” ujar Junni Gultom, Kamis (11/8).

Menurut Junni Gultom, dirinya menggagas konsep Collaborative Governance dengan perluasan  sasaran, yang tidak hanya CSR  konsorsium infrastruktur saja, akan tapi di kembangkan sampai ke bidang lainnya  seperti kesehatan khusus penanganan masalah stunting, bidang pendidikan mengenai peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, bidang pertanian dalam arti luas yang bisa menggandeng USAID SEGAR  serta INOBU dalam sertifikasi yuridiksi dan NKT.

“Inovasi baru ini telah mendapatkan pengakuan serta telah diuji oleh Tim Penguji dan Coach dari Lembaga Admnistrasi Negara, kaena rencana pengembangan CSR di bidang lainnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, kesemuanya untuk pencapaian SDGs di Kobar, dimana inovasi ini merupakan pengembangan konsorsium CSR infrastruktur akan dikembagkan di bidang lain,” ujar Junni Gultom.

Baca Juga :  Bupati dan Pejabat Pemkab Barut Hadiri Penutupan Piala Pertiwi

Menurut Junni, pengembangan pola CSR diatur dalam regulasi melalui Pasal 74 UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Pasal 15 (b) UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

Dimana CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati dengan sanksi. tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban yang melekat pada perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di suatu wilayah untuk menciptakan hubungan serasi, seimbang dan selaras dengan lingkungan, nilai, normal dan budaya masyarakat.

“Dalam konteks pembangunan daerah keterlibatan perusahaan melalui CSR untuk peningkatan pelayanan publik serta melibatkan mitra organisasi masyarakat  berpartisipasi, dan dukungan pimpinan daerah beserta OPD serta kepala desa dan perusahaan menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” ujar Junni Gultom. c-uli

Also Read

Tags