PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalteng nomor urut 2, H Sugianto Sabran- H Edy Pratowo, yaitu Rahmadi G Lentam mengatakan, dirinya sejak awal memang sudah optimistis MK akan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon maupun pihak terkait berkenaan dengan alasan hukum bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, itu karena tidak terpenuhinya syarat mutlak pasal 158 UU Pilkada tentang jumlah ambang batas.
“Sejak awal, dari awal memang kami sudah optimistis, tapi hukum memang harus seperti itu, jadi ini sudah selesai maka tidak ada istilah siapa yang kalah dan siapa yang menang, yang ada itu permohonan ini beralasan, terbuktikah atau tidak beralasan atau tidak terbukti, itu aja, jadi hakekatnya tidak ada yang menang dan kalah karena hukum itu tidak untuk dipertarungkan tapi untuk mengungkapkan kebenaran, itu yang paling penting,” kata Rahmadi.
Menurut Rahmadi, karena perkara di MK ini sudah selesai dan ini merupakan negara hukum, maka segenap elemen masyarakat Kalteng, mendukung dan mengawal pimpinan yang dipilih secara demokratis kemudian dikukuhkan lagi berdasarkan hukum, Semuanya barsama-sama mengawal pemerintahan Suguanto-Edy, melalui kritik yang santun dan beretika, membangun daerah tidak bisa sendiri harus sama-sama segenap elemen masyarakat.
Dengan adanya putusan di MK, lanjut Rahmadi maka tugas tim hukum sudah selesai, sekarang tugas KPU untuk menetapkan pemenangnya pasca putusan MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sementara itu, tim hukum tetap akan mengawal laporan menyangkut pencemaran nama baik selama proses Pilkada ke pihak penegak hukum, masih akan dikomunikasikan lebih lanjut lagi dengan prinsipal.
Kalau memang prinsipal memandang perlu untuk memberikan pelajaran secara hukum agar masyarakat tidak ada beranggapan tebang pilih, berarti berproses berlanjut kepada siapa saja. Tapi ketika prinsipal juga memaafkan, itu juga menandakan keluhuran jiwa, martabat dan permaafan yang luas.yml