Hukrim  

Tusuk Tukang Parkir, Sudir Dituntut 12 Bulan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sudir, terdakwa perkara penganiayaan, kembali menjalani  sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/7/2022). Lelaki dengan tato mata ketiga di dahinya tersebut, menggunakan gunting beberapa kali menusuk seorang tukang parkir karena menolak memberi uang Rp10.000. “Menuntut pidana penjara selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juanda.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Sudir bersama teman-temannya berpesta minum minuman beralkohol oplosan di Jalan Mendawai I, Jumat (25/2/2022) malam. Beberapa jam kemudian, Sudir pergi ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk Kameluh dan mendatangi Iwan yang bekerja sebagai juru parkir. Sudir memaksa meminta uang Rp10.000 pada Iwan, namun ditolak dengan alasan sedang tidak memegang uang.

Sudir kemudian meminta uang pada Ahmad Ansary tapi juga ditolak sambil memarahinya. Sudir menjadi emosi lalu mengambil gunting dari saku celananya kemudian menusuk Ahmad sebanyak tiga kali. Usai melukai korbannya, Sudir pergi dari tempat kejadian sebelum akhirnya ditangkap Polisi yang mendapat laporan dari korban, Sabtu (12/3/2022). Perbuatan Sudir mengakibatkan korban mengalami dua luka tusuk pada lengan kiri. Sudir akhirnya terjerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *