Daerah  

Wajar Masyarakat Gumas Demo Jalan Rusak

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Beredar di media sosial undangan terbuka berupa konferensi pers dari pihak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Gunung Mas bertempat di Cafe Lotus, Selasa (5/7/2022). Kegiatan tersebut terkait jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun yang dilalui angkutan perusahaan besar swasta (PBS).

“Kembalikan hak kami, silakan berinvestasi, buat dan lewat jalan khusus. Apabila kekuasaan dan hukum tidak mampu menindak, jangan salahkan masyarakat menentukan keadilan di tangannya sendiri. Tepat tanggal 5 Juli 2023 tidak ada lagi angkutan truk PBS melewati jalan umum Palangka Raya-Kuala Kurun,” demikian tertulis pada undangan tersebut.

Praktisi hukum sekaligus akademisi pada sebuah perguruan tinggi, Henricho Fransiscust menyampaikan pandangannya terhadap undangan dan aksi masyarakat tersebut.

“Berkaitan dan berdasarkan demo masyarakat Gunung Mas di awal 2022 yang telah lewat, maka hal yang wajar ketika masyarakat meminta bukti tindak lanjut dari apa yang telah diperjanjikan itu, yaitu untuk membenahi permasalahan kerusakan jalan umum yang dipakai oleh angkutan PBS,” pendapat Henricho, Senin (4/7/2022).

Bahkan, jika masyarakat melakukan aksi turun ke jalan, maka hal itu dia anggap bukanlah hal yang salah. Karena itu dapat dikatakan class action, yaitu hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan.

Dalam hal ini adalah rusaknya jalan umum akibat PBS yang mengangkut barang yang bebannya melewati batas ambang maksimal beban jalan.
Henricho menyatakan perlu seluruh pihak melihat latar belakang penyebab aksi.
Hal itu bisa terjadi karena sudah melawati batas-batas toleransi warga. Misalnya, warga sebelumnya telah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan apakah itu telah terlaksana atau belum.

“Jika belum, dan pihak berwajib dalam hal ini Pemerintah Daerah masih berdiam saja, maka pemortalan jalan dapat dikatakan aksi terakhir yang dilakukan masyarakat demi tujuannya itu,” ucap Henricho.

Dia menyebut aksi tersebut sebagai upaya meminta bukti tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) tentang permasalahan ini, apakah telah terlaksana atau tidak. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Jika didasarkan dengan hal ini, maka seharusnya Pemda mengutamakan kepentingan umum, yaitu fasilitas jalan umum untuk masyarakat tersedia dengan baik.

“Jika ada kerusakan akibat angkutan PBS, maka pemerintah wajib bertanggung jawab tentang hal ini, dengan cara mewajibkan seluruh PBS untuk benar-benar membatasi beban angkutannya, dan membayar biaya rutin untuk memperbaiki fasilitas jalan umum yang rusak akibat angkutan mereka,” tegas Henricho.

Harus ada tindakan dan pengawasan ekstra dari Pemda tentang angkutan Over Dimensi dan Overload (ODOL), agar kapasitas beban angkutan tidak berlebihan dari batas maksimal jenis jalan.

“Jangan sampai disalahgunakan, misalnya perusahaan terkait telah menjalankan kewajibannya atas kerusakan jalan dengan cara membayar denda dan sebagainya ke Pemda, tetapi di lapangan tidak terlaksana karena adanya oknum stakeholder atau pemangku kebijakan yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadinya,” pungkas Henricho. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *