2 Napi di Rutan Langsung Bebas

Redaksi

*108 Napi Terima Remisi
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sebanyak 108 nara pidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangka Raya mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Dari jumlah tersebut dua WBP langsung bebas usai mendapat Remisi Khusus II.
Pemberian surat keputusan remisi kepada WBP dilakukan langsung Karutan Palangka Raya Suwarto, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hadiyanto Prabowo, selepas pelaksanaan sholat Ied di halaman dalam Rutan, Senin (2/5). Kepala Rutan mengatakan, remisi terdiri dari RK I lanjutan 44 orang, RK I pidana umum 46 orang, dan RK I PP 99 narkotika sebanyak 15 orang. Kemudian untuk RK II, atau yang langsung bebas ada dua orang.
“Alhamdulilah dari 108 orang yang kita usulkan, semuanya disetujui Kemenkumham RI,” katanya. Suwarto menjelaskan, pengarahan diberikan kepada WBP yang akan bebas usai mendapatkan remisi. Pengarahan dimaksudkan memastikan validitas data, berupa identitas WBP yang bebas.
Kemudian pengarahan juga dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada WBP agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang bisa berakibat kembali masuk ke pemasyarakatan. “Remisi merupakan hak dari WBP yang wajib diberikan. Tentunya persyaratan harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan pengurangan hukuman,” jelasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Hadiyanto Prabowo, mengungkapkan seluruh WBP yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan dan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Dari sidang TPP akan ditentukan WBP tersebut memenuhi persyaratan atau tidak, dari sidang akan dievaluasi selama pembinaan di Rutan,” jelasnya. fwa

Also Read

Tags