2 Terdakwa Pemalsuan Surat Perusahaan Sebut Dakwaan Kabur

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM), HM Mahyudin, menyampaikan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/4/2022). Susi melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan surat dakwaan JPU kabur. Sedangkan Mahyudin menyebut surat dakwaan tidak sah, serta PN Palangka Raya tidak berhak mengadili serta memutuskan perkara tersebut.

2 Terdakwa Pemalsuan Surat Perusahaan Sebut Dakwaan Kabur
Udin Zaenudin selaku PH bagi Susi, berpendapat dakwaan tidak secara jelas menyebut peran ataupun kedudukan kliennya dalam perkara tersebut. Pasal pidana terkait menggunakan surat palsu juga kabur, karena Susi didakwa menyuruh Mahyudin membuat surat seakan-akan asli, namun bukan menggunakannya. Susi juga didakwa dengan itikad tidak baik untuk meminta Mahyudin melakukan tindakan korporasi, sehingga JPU mengetahui perkara dalam lingkup korporasi.
“Namun dalam surat dakwaan terhadap terdakwa sama sekali tidak menyinggung masalah korporasi. Surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Udin. Terpisah, Anwar Sanusi selaku PH bagi Mahyudin, menyatakan ada banyak surat yang ditandatangani terdakwa. Sehingga seharusnya dapat dikategorikan dalam tindak pidana berlanjut.
“Namun tidak dimuat secara tegas dalam formulasi surat dakwaan,” ucap Sanusi. Dia meminta penangguhan penahanan atas Mahyudin karena alasan kesehatan. PH juga menyatakan surat dakwaan JPU tidak dan harus batal, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU, pada tanggal 6 Mei 2019, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT TGM memutuskan memberhentikan Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh Indradi Thanos. Semenjak pemberhentian, Mahyudin tidak lagi berkantor di PT TGM tetapi sudah bergabung dengan PT KMI.
“Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM,” ucap JPU.
Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.
Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.
Pada 22 Juni 2019, M Fauzi Noor mengetahui dua kapal tongkang serta tiga kapal LCT mengangkut batubara milik PT TGM melintas di perairan Kapuas. Fauzi memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara. Ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur. Berdasarkan SAAB kapal-kapal itu mengangkut 15.036,987 metrik ton batu bara.
Saat scan barcode SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut tidak muncul, petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya. “Perbuatan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM,” ujar JPU. Akibatnya, Susi terjerat tindak pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Mahyudin terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. dre

Also Read

Tags