22 Paket Sabu Dalam Septic Tank

Redaksi

  • Sudah 2 Minggu Polisi Intai Pelaku

 PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Tak jarang, pengungkapan harus disertai dengan sejumlah hal yang tak terduga.  Seperti yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Minggu (3/1/2021).

Pengungkapan terhadap pengedar narkoba bernama Firman alias Anang (33) di Jalan Dulin Kandang IX, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, harus berbuah pembongkaran septic tank.  Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berupaya membuang barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor 10 gram ke dalam WC rumah.

“Setelah mengetahui kedatangan kita, pelaku masuk ke dalam WC dan memasukkan barang buktinya ke lubang kloset,” ucap Dir Narkoba Kombes Pol Bony Djianto melalui Kasubdit II AKBP Frangki M Monathen, Senin (4/1/2021) siang.  Petugas yang melihat gelagat mencurigakan dari pemilik rumah yang kabur ke arah belakang, lalu segera mendobrak dan melakukan penggeledahan.

“Terpaksa kita bongkar septic tank untuk mendapatkan barang bukti,” tuturnya lagi.  Frangky menambahkan, pelaku merupakan target kepolisian yang telah diintai selama dua minggu terakhir. Dalam aksinya, pelaku mengedarkan paketan kecil sabu ke pelanggannya.

Narkoba jenis sabu dibeli dari bandar yang ada di Banjarmasin. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi di rumahnya.  “Dari pengakuannya sudah berbisnis sabu sekitar setahun belakangan ini karena covid 19. Kita kenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.  fwa 

Also Read

Tags