“Di dalam tas selempang hitam itu ada sebuah kotak USB senter warna hijau yang di dalamnya terdapat 29 buah plastik klip diduga kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,95 gram. Kemudian uang tunai Rp600.000, 1 buah sendok potongan sedotan, 1 handphone merek Oppo warna Rosegold No SIM 081231640541,” beber Wira.
Selain itu, ditemukan juga 1 buah gunting, 1 buah botol plastik kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, 1 unit air soft gun jenis pistol.
“Pelaku pun mengakui semua barang bukti itu miliknya, dan selanjutnya pelaku dan barang Bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wira. c-uli