4 Jam, 4 Pengedar Sabu Diamankan di 2 Kecamatan

Redaksi

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas terus memburu para pengedar narkoba. Rabu (10/8), berhasil mengamankan 4 orang terduga narkoba di 4 desa, 2 kecamatan.  Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini menerangkan, penangkapan pertama satuan Resnarkoba pada Rabu (10/8)  sekitar pukul 00.15 WIB, mengamankan Sinta Lulita alias Ayu  (25), warga Desa Lungkuh Layang RT 002 Kecamatan Timpah.

Dari tangan Ayu, petugas mendapatkan barang bukti 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 15,8 gram.  Berdasarkan pengembangan, kemudian pada pukul 00.45 WIB, petugas mengamankan Rio Prisno (30), rekan satu kampung Ayu. Dari tangan Rio didapatkan barang bukti   6  paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat + 1,40 gram.

Dari nyanyian Rio, petugas kembali mengamankan Wandi (26), warga Desa Timpah   Timpah RT 005 Kecamatan Timpah, tepatnya pukul  01.30 WIB. Dari penangkapan Wandi, petugas mendapatkan barang bukti  4  paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat  + 0,88 gram.

Terakhir pada  pukul 04.00 WIB, petugas kembali mengamankan Wandie alias Bapak Seri (49), warga Desa Bukit Batu RT 03 Kecamatan Mantangai. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti   27  paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,01 gram.

Baca Juga :  Razia THM, Satgas Bantah Tebang Pilih 

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, empat terduga itu selama ini telah mengedarkan narkoba jenis sabu. “Saat ini ke-4 pelaku berikut barang bukti  sudah kita amankan  di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah   Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” katanya.  c-yul

Also Read

Tags