Ratusan Pasangan Nikah Massal di Pahandut

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Ratusan pasangan suami istri yang telah melangsungkan nikah siri, mengikuti sidang isbat nikah di Kecamatan Pahandut, Senin (15/8). Mereka mengikuti sidang isbat ini untuk mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum Islam dan hukum negara, sebab selama ini mereka belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.

“Ada 107 pasangan yang mengikuti sidang isbat dan ada 1 pasangan yang akad nikah. Dari 107 peserta sidang isbat diverifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama, kalau sah maka dokumennya bisa dicetak, tapi kalau belum memenuhi syarat maka akan dinikahkan ulang. Hari ini isbat nikah di kantor kecamatan sebanyak 30 pasang, dan sisanya di Pengadilan Agama pada tanggal 22, 23, dan 24 Agustus,” kata Camat Pahandut Berlianto kepada Tabengan.

Pada persidangan ini, sebutnya, Pengadilan Agama Palangka Raya menyediakan 2 meja dengan masing-masing 3 majelis hakim dan 1 panitera. Peserta pun dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang yang disediakan pihak kecamatan.

“Kita ingin menertibkan dokumen kependudukan warga kita yang sudah nikah siri supaya tidak ada rasa was-was saat bepergian, karena sudah ada dokumen pernikahan yang sah,” ujar Berlianto.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Norhayati menjelaskan, setelah persidangan itu majelis hakim akan mengeluarkan amar putusan yang isinya bisa dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan akan dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga :  Jenderal Dudung Abdurachman Resmikan Gereja POUK El Shaddai

“Pada sidang ini majelis hakim melihat apakah pernikahan yang dilangsungkan dulu sudah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Kalau tidak, maka bunyi amar putusannya ditolak dan pasangan bersangkutan dinikahkan ulang,” jelasnya.

Mahar Rp77 Ribu

Dalam kegiatan tersebut, ada 4 pasangan yang menggelar akad nikah di depan penghulu dan saksi. Satu pasangan peserta, M Herliani dan Giska memang mengikuti program akad nikah gratis tersebut dan 3 pasangan lainnya diwajibkan mengikuti akad nikah ulang dikarenakan hasil verifikasi sidang isbatnya ditolak.

Tak ada raut kegugupan tergambar di wajah M Herliani sebagai peserta akad pertama, saat mengucapkan akad nikahnya di hadapan calon istri, keluarga dan penghulu, meskipun pada saat itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kepala Kementerian Agama Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota hadir sebagai saksi pernikahannya. Seluruh proses akadnya berjalan lancar dan tuntas, hingga keduanya dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri, baik di mata agama dan negara.

“Semoga mampu menjadi kepala keluarga yang baik dan bertanggung jawab kepada istri dan keluarga, dan kepada istri, saya doakan mampu menjadi pasangan yang patuh dan dengan setulus hari merawat suami dan keluarga,” pesan Fairid kepada kedua pasangan yang berusia masih cukup muda tersebut.

Baca Juga :  Banjir di 5 Kabupaten Kian Parah

Ada hal yang cukup unik dalam gelaran akad nikah massal tersebut. Mahar yang dibawa oleh masing-masing peserta berjumlah Rp77 Ribu. Rupanya perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini, menjadi dasar dipilihnya besaran mahar pernikahan tersebut.

“Kita ingin memaknai HUT Kemerdekaan RI kali ini bisa memberikan kenangan tersendiri bagi para peserta akad nikah massal ini. Juga sebagai momen perubahan dalam kehidupan, menjadi sosok yang dewasa dan mampu membimbing keluarga ke arah yang lebih baik, layaknya negara ini yang semakin kuat dan berkomitmen menyejahterakan seluruh masyarakatnya,” kata Fairid lagi.

Pernikahan 4 pasangan ini pun berlangsung cukup meriah dan membuat bangga keluarga mempelai. Selain dinikahkan, para peserta akad nikah maupun sidang isbat yang telah lulus verifikasi pun secara langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa e-KTP yang menyatakan, jika status mereka telah berubah menjadi telah menikah.

Tak hanya itu, bagi pasangan suami istri yang termasuk dalam golongan tidak mampu, turut diberikan uang santunan sebesar Rp500 ribu hasil kerja sama antara Pemko dan Baznas Kota Palangka Raya

Acara akad nikah massal dan sidang isbat Kecamatan Pahandut digelar dalam rangka memperingati HUT Pemko yang ke-57 dan Hari Jadi Palangka Raya yang ke-65 serta memeriahkan HUT RI Ke-77 tahun. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sebelumnya melangsungkan nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA. rgb

Also Read

Tags