Daerah  

MAHAL, Tarif Swab PCR Dikeluhkan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Biaya rapid test antigen dan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sudah diatur oleh pemerintah. Namun dalam prakteknya, sejumlah layanan kesehatan di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih ada yang mematok tarif lebih dari batasan tarif tertinggi.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul, Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen pada Oktober 2020. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR Rp900.000 dan rapid test antigen Rp275.000.

“Kalau pemerintah sudah jelas mengatur biaya maksimal, tapi faktanya banyak juga di sini yang harganya di atas itu. Sebetulnya swasta juga tidak boleh melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Tapi biasalah, akal-akalan fasilitas pelayanan kesehatan, apalagi fasilitas pelayanan kesehatan bukan punya pemerintah, akan sulit juga kami menindaknya,” kata Suyuti di Palangka Raya, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Suyuti juga memiliki pengalaman saat pemeriksaan rapid test antigen. Saat itu kejadiannya di Malang, Jawa Timur, ia ingin pemeriksaan rapid test antigen, harga pemeriksaannya Rp150.000, jauh di bawah edaran Kemenkes, tapi ada tambahan biaya pengambilan sampel Rp250.000, sehingga bayarnya tetap lebih juga.

Menurut Suyuti, pihaknya agak sulit menegakkan aturan edaran dari Kemenkes tentang tarif maksimal. Misalnya rumah sakit kelas C dan klinik, bukan kewenangan provinsi untuk menindaknya, tetapi kabupaten dan kota. Kewenangan provinsi itu hanya mengatur rumah sakit tipe B.

“Sebenarnya kalau sudah diingatkan berkali-kali tidak dengar, cabut saja izinnya. Tetapi tidak mudah, kalau izin rumah sakit dicabut ke mana orang berobat? Jadi tidak sesederhana itu,” ujar Suyuti.

Misalnya, lanjut Suyuti, di kabupaten tertentu rumah sakit kelas C atau klinik pratama dan utama menetapkan harga lebih dari edaran Kemenkes, kemudian karena melanggar aturan, sehingga izinnya dicabut, maka yang rugi juga masyarakat. Masalahnya ke mana masyarakat melakukan pengobatan? Jadi tidak sesederhana yang dibayangkan.

Menurut Suyuti, biasanya pihaknya memberikan teguran. Itu pun bisa dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai dengan kewenangan. Kalau provinsi kewenangannya mengatur RSUD dr Doris Sylvanus, jika melanggar edaran tersebut maka bisa diperingatkan oleh provinsi.

 Keterangan Rumah Sakit

Terpisah, Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty menyampaikan, biaya RT- PCR di rumah sakit milik pemerintah ini untuk yang mandiri biasanya diminta oleh masyarakat sebagai syarat bepergian, atau ada yang ingin mengetahui sendiri tanpa ada kontak atau tanpa ada rujukan itu Rp780.000. Kalau untuk yang rapid test antigen Rp250.000.

“Sebenarnya pemeriksaannya sama, namun untuk PCR itu menggunakan alat RT-PCR. Kalau yang swab antigen tidak. Berdasarkan surat edaran Kemenkes, biaya untuk tes PCR itu maksimal Rp900.000, kemudian swab antigen maksimal Rp275.000. Tapi, di kami tarif berlakunya di bawah pemerintah,” sebut Yayu.

Dikatakan, jika hasil pemeriksaan rapid test antigen itu positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikannya lagi dan itu sudah masuk dalam program pemerintah, sehingga tidak perlu bayar lagi.

Sementara itu, Direktur RS Siloam Palangka Raya dr Kevin Chrisanta menyatakan, RS Siloam Palangka Raya tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Adanya edaran terkait tarif tertinggi swab RT-PCR, segera ditindaklanjuti. Tarif swab RT-PCR sudah diberlakukan sesuai dengan edaran dan sejak edaran dikeluarkan.

“Ada skema tarif yang ditetapkan oleh RS Siloam Palangka Raya atas edaran Kemenkes tersebut. Ada yang bersifat tunggal dan ada yang bersifat paket. PCR yang tunggal kami sesuaikan dengan edaran Kemenkes RI. Ada tarif di atas tersebut, namun sistemnya disebut paket. Pasien tidak hanya mendapatkan pemeriksaan PCR, tapi ada item lainnya,” kata dr Kevin, menjelaskan penerapan edaran Kemenkes RI terkait penerapan tarif tertinggi swab RT-PCR, Jumat.

Dijelaskan Kevin, kondisi sekarang ini tarif RT-PCR masih merujuk pada edaran tersebut, meskipun harga tidak sebanding dengan biaya pengeluaran RS. Mulai dari packing atau pengemasan, kemudian pengiriman sampai pada biaya alat pelindung diri (APD) dan UTM. Namun demikian, unit lain yang mengerjakan RT-PCR sendiri, harga yang ditetapkan tersebut masih masuk dalam skema perhitungan RS.

Hal senada disampaikan Humas RS Betang Pambelum Palangka Raya, Setni. RS Betang Pambelum juga menetapkan tarif swab RT-PCR sesuai dengan edaran dari Kemenkes RI. Namun, tarif yang berlaku ini belum include atau termasuk dengan biaya administrasi. Terlebih apabila hasil pemeriksaan atau swab ini digunakan untuk bepergian, akan ada tarif pula untuk biaya surat keterangan perjalanan. yml/ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *