PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Kabar mengejutkan datang dari olahraga bulutangkis Kalimantan Tengah. Atlet atas nama Muhammad Sultan Nurhabibullah Mayang asal Sampit, Kotawaringin Timur disanksi oleh Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) karena pencurian umur, baru-baru ini.
Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Kalteng Sugiyanto menyampaikan, sudah menerima Surat Keputusan (SK) nomor SKEP/008/1.3/III/2021 tertanggal 8 Maret ditandatangani oleh Ketua Umum PB Agung Firman Sampurna dan Sekretaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“PB melalui bidang keabsahan telah memberikan skors dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan dan induk organisasi juga telah memberikan apa yang diberikan skors itu sudah kami klarifikasi,” kata Sugiyanto, Rabu (28/4).
Setelah Pengprov melakukan klarifikasi ke PB PBSI, sanksi tersebut tidak berlaku untuk event Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, 2021 Papua. Sanksi hanya berlaku untuk setiap kejuaraan yang digelar oleh PBSI di berbagai tingkatan maupun yang direkomendasikan oleh PP. Sanksi berlaku selama 12 bulan. Bahkan, akibat sanksi itu Sultan dicoret dari Pelatnas bulutangkis SEA Games di Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Atas permasalahan yang menimpa atlet bulutangkis Kalteng ini, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng memanggil Pengprov PBSI Kalteng. KONI mendukung adanya penanganan masalah ini secara serius, kemudian menyarankan untuk meminta jaminan secara tertulis dari PP PBSI bahwa Sultan masih bisa tampil di PON XX, meskipun secara lisan menyatakan tetap boleh tampil di multi event olahraga nasional ini.
Meskipun dijatuhi sanksi, Pengprov tetap memberikan dukungan kepada atletnya untuk tetap berjuang keras membela Kalteng di PON. Sultan merupakan atlet andalan Kalteng. Pemain kidal ini pernah juara di level Asean kelompok umur remaja. Selama 2020 berada di Pelatnas bulutangkis di Cipayung untuk persiapan kejuaraan Asean Games.
Berdasarkan SK dari PP PBSI, kronologi pemberian sanksi bermula dari tim keabsahan menemukan adanya perbedaan tahun lahir. Dalam Sistem Informasi (SI) PBSI memasukkan data kelahiran 2004. Berdasarkan laporan dan penelusuran bidang keabsahan dan SI PBSI, diduga atlet tersebut tidak memasukkan data yang benar. Untuk memastikan tahun kelahiran atlet yang sekarang berlatih di PB Jaya Raya Jakarta ini, tim keabsahan melakukan klarifikasi ke orang tua atlet dimintai keterangan terkait tahun lahir.
Pada pertemuan selanjutnya 17 Februari di PP PBSI orang tua atlet tidak membawa dokumen yang diperlukan sebagai pembanding, namun menyatakan Sultan lahir pada 13 April 2004 Sampit, akta kelahiran Nomor 6202-LT-15042014-0027. Namun di PB Jaya Raya tempat atlet berlatih melalui surat nomor 004/PBJR-I/II/2021 tertanggal 24 Februari yang pada intinya menyampaikan bahwa Sultan kelahiran 2003.
Atas kejadian ini, Sultan dinilai telah memudakan kelahiran 1 tahun, hal ini telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 17 ayat 2 Peraturan Organisasi PBSI Nomor 007 Tahun 2019 tentang Peraturan Keabsahan dan SI PBSI, sehingga dijatuhi sanksi selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan dan tidak dapat mengikuti kejuaraan resmi PP PBSI maupun yang direkomendasikan di semua tingkatan. yml