PALANGKA RAYA/Corong Nusantara.CVOM – Ryan Ardiyanto alias Tato terancam pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (12/5). JPU mendakwa Tato menjadi kurir 500 gram narkotika jenis sabu dan saat tertangkap hanya tersisa 134,55 gram yang belum sempat terantar.
Berawal ketika Yangki menelpon Tato yang tinggal di Jalan Padat Karya II Kabupaten Muara Teweh untuk mengambil sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sesuai perintah Along, Rabu (24/11/2022). Tato kemudian berangkat menggunakan mobil travel dari Muara Teweh untuk mengambil 5 paket sabu seberat 500 gram dalam tas kresek di Jalan Veteran Banjarmasin.
Sesuai arahan Along, Tato pulang ke Muara Teweh lalu membagi sabu tersebut pada Yangki. Ternyata Yangki tidak ada dirumahnya dan hanya ada Yoga serta Iyan. Tato mendapat 225 gram sabu dan dan Yoga mendapat 275 gram. Sisa sabu dibawanya pulang ke kos lalu disimpan di bawah lemari TV. Kemudian Tato memecah sabu tersebut menjadi 20 paket.
Esok harinya, Along melalui telepon menyuruh Tato mengantar 10 paket sabu ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Pada Selasa (30/11/2021), seseorang membeli 7 paket sabu seberat 35 gram seharga Rp50 juta dan uang pembayaran dengan cara transfer.
Namun, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng datang mengamankan Tato di kosnya beserta 5 paket sabu yang belum terjual, Sabtu (4/12/2021) subuh. Hasil penimbangan 5 paket sabu tersebut total mempunyai berat kotor 137,56 gram atau berat bersih 134,55 gram. Saat interogasi, Tato mengaku telah berulangkali mengantar sabu dari Along seberat ratusan gram. Akibat perbuatannya, Tato terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre