Hukrim  

Bawa Kabur Anak Gadis di Bawah Umur

*Tiga Tersangka Dibekuk di Kutai
KUALA KAPUAS – Dianggap membawa kabur anak gadis orang yang masih dibawah umur, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi LP/B/76/V/2022/SPKT.Reskrim/Polres Kapuas/ Polda Kalimantan Tengah, tanggal 08 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Melarikan Wanita di Bawah Umur dengan tanpa izin orangtuanya atau walinya, tiga pria perantau diamankan polisi.
Dalam rilis yang disampaikan ke media ini menyebutkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di-back up Resmob Polres Kutai Timur serta Polsek Kongbeng, berhasil membekuk tiga tersangka tersebut pada Sabtu (14/5/2022) malam.
Tersangka bernama Nof, diamankan tepatnya pada pukul 22.30 WITA saat berada di Jalan Poros Kombes Berau Desa Meau Baru, Kecamatan Kongbeng, setelah sebelumnya petugas gabungan mengamankan kedua tersangka, Nat dan Ded, saat keduanya berada di persawahan Desa Meau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (15/5/2022) mengatakan, ketiga tersangka atas nama Nof (32), Nat (21), dan Ded (25), diamankan karena adanya laporan orangtua korban yang keberatan dengan perbuatan ketiga tersangka.
Kronologis kejadian, dari Mess PT SMJL divisi 6 Blok 23 Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (26/4/2022) pukul 06.00 WIB, pelapor LG, warga Lamandau, yang merupakan orangtua korban, NS (14), yang baru mengetahui anaknya tidak lagi berada di mess. Sudah diupayakan mencari ke seluruh tempat di wilayah areal PT SMJL namun tidak ditemukan.
Orangtua NS kemudian melaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata NS dibawa kabur oleh ketiga tersangka. “Ketiga tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya ketiganya diancam dengan Pasal 332 KUHPidana,” tegas Kasatreskrim. c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *