*Terdakwa: Saya Juga Bingung, Waktu itu Sedang Mabuk
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Rahman menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/5/2022). Kepada Majelis Hakim, Rahman mengaku tidak tahu kenapa dan untuk apa menjambret ponsel milik seorang perempuan. “Saya juga bingung. Waktu itu posisi sedang mabuk,” ujar Rahman.
Perkara berawal ketika Rahman berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda dengan nopol KH 5075 YH, Kamis (17/2/2022) pagi. Tujuannya berpesta minuman beralkohol bersama teman-temannya di Jalan Kinibalu. Mereka lalu pindah tempat ke daerah Stadion Mini Jalan Yos Sudarso untuk melanjutkan minum-minuman keras.
Saat mereka bubar, Rahman hendak pulang ke rumah melewati Jalan Yos Sudarso dan melihat korban, Agustriana Sinta Dewi, melintas menggunakan sepeda motor. Rahman melihat pada dashboard kanan kendaraan korban ada sebuah ponsel. Melihat ponsel tersebut membuat Rahman tergoda mengambilnya.
“Lalu kita pepet dan ambil,” kata Rahman. Korban sempat berusaha mengejar Rahman namun gagal dan kehilangan jejak. Sesudahnya, korban sempat berusaha menghubungi nomor kontaknya pada telepon tersebut namun ditolak dan kemudian ponsel tidak diaktifkan.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Dengan bantuan pihak operator selular yang melacak posisi ponsel tersebut diketahui posisi terakhir berada pada Jalan Lawu I, Minggu (20/2/2022). Anggota kepolisian yang mendatangi lokasi tersebut mendapati Rahman sedang duduk sedang memainkan ponselnya.
Saat diperiksa, ponsel tersebut bukan milik korban sehingga Polisi melakukan penggeledahan. Mereka menemukan ponsel korban ada di dalam jok sepeda motor milik Rahman. Akibat perbuatannya, Rahman terjerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre