PANGKALAN BUN/Corong Nusantara-Polsek Arut Utara (Aruta) kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik PT.PBNA yang ada di Afdeling Echo Kelurahan Pangkut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto dikonfirmasi Minggu, 29 Mei 2022 membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pencuri TBS milik PT.PBNA
“ Waktu kejadiannya Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Afdeling Echo PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, barang bukti 99 janjang TBS berikut dua tersangkanya sudah kami amankan di Polsek Aruta,“ kata Agung.
Adapun 2 tersangka, masing-masing MHT BRS S (32) Karyawan Swasta (Mandor Panen Pt PBNA), Alamat PT Astra SINP Afd OE Rt 001 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara. Dan TJNO (28) Alamat Jalan Durian Tunggal Rt.006 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.
Kronologisnya menurut Agung, pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat personil pengamanan PT. SINP/PBNA, Sutomo, M Sukirman sedang melaksanakan Patroli di Areal PT. PBNA block 13, berselang 20 menit tim patroli melihat satu unit truk milik Kontraktor yang bekerja sama dengan PT. PBNA .
Truck tersebut ternyata bermuatan kelapa sawit dan 5 menit kemudian truk tersebut kembali, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata buah yang di bawa tersebut diturunkan di kebun sawit masyarakat.
Dan setelah beberapa janjang TBS diperiksa, ternyata janjang TBS tersebut berasal dari kebun sawit PT.PBNA karena ada bukti dari ciri-ciri Cakram Kodok dan Kode nomor permanen 18-101 milik PT.PBNA.
“Kemudian tim patrol mencari sopir truk, setelah ketemu sopir truk bernama TJNO mengakui bahwa janjang TBS diangkut dari lokasi Afdeling Echo PT.PBNA rencananya akan dijual ketengkulak,“ ujar Agung. Seraya menambahkan, setelah mereka mengaku perbuatannya langsung diamankan ke Polsek Aruta, bersama barang buktinya sebanyak 99 janjang TBS. Atas kejadian tersebut PT.PBNA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp3.960.000,-c-uli