PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Sindikat pengedar sabu lintas Kalimantan, Hamsah, Sutrisno dan Rudiansyah mulai diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/5).
“Berat bersih atau paket barang tanpa bungkusnya berjumlah 579,3 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Yudi menelepon Hamsah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur lalu memerintahkannya untuk berangkat ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil sabu, Jumat (4/2).
“Nanti ada upahnya untuk kamu sebesar Rp25 juta,” bujuk Yudi. Hamsah setuju lalu menghubungi Rudiansyah agar mencari mobil sewaan. Rudiansyah kemudian menyewa mobil Honda Brio lalu datang ke rumah Hamsah. Saat itu Hamsah menjelaskan tujuan menyewa mobil untuk mengambil sabu.
“Nanti ada upahnya untuk kita sebesar Rp25 juta kita bagi dan sekalian lah carikan sabu sedikit barang untuk kita pakai sebelum berangkat,” ujar Hamsah.
Rudiansyah lalu menelpon dan mengajak Sutrisno untuk ikut mengambil sabu bersama Hamsah. Sutrisno juga mendapat tugas mencari sabu seharga Rp800.000 untuk mereka konsumsi bersama di rumah Rudiansyah sebelum berangkat ke Kalbar.