Hukrim  

Pelaku Penganiayaan Operator SPBU Dikenakan Pasal Berlapis

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Muhammad Ramly (28) pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU dan pedagang pasar besar dikenakan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan UU Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kapolsek Pahandut Kompol Hj Susilowati mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penganiayaan kepada operator SPBU didasari rasa dendam karena merasa uang kembalian saat membeli BBM sebanyak 2 kali tidak diberikan.

Penganiayaan dilakukan dengan direncanakan mendatangi SPBU, meski tersangka tidak mengetahui operator yang saat itu bertugas.

“Berapa nominal uang kembalian yang tidak diberikan tidak mau disebutkan oleh tersangka. Tersangka juga tidak ingat siapa operator yang bertugas saat itu,” katanya, Senin (30/5/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *