PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Komisaris PT Tuah Global Mining (TGM), Hery Susianto dan Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos, menjadi saksi memberatkan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa mantan Direktur Marketing PT TGM, HM Mahyudin dan Pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xie Juan alias Susi.
Hery Susianto yang merupakan mantan Direktur Utama PT TGM mengungkap pernah ada pemalsuan akta terkait perusahaan, saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022) malam. “Tandatangan saya dipalsukan. Saya tidak ada sidik jari. Katanya ada kuasa dari saya dan komisaris tapi sebenarnya tidak ada. Katanya saya yang pimpin padahal bukan. Akta itu dipalsukan,” kata Hery dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Hery mengaku keberatan atas akta perubahan akta yang dibuat di Sukabumi itu karena mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Dalam dakwaan memang menyebutkan pada tanggal 28 Mei 2018 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama maupun para pemegang saham PT TGM, Mahyudin telah membuat akta Nomor 3 melalui Notaris Wahyu Amanati.
Akta berisikan pernyataan keputusan rapat peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan PT TGM. Persentase yang semula modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan PT TGM Rp500 juta menjadi Rp1 milyar dengan persentase kepemilikan Hery Susianto sebesar Rp800 juta, HM Mahyudin sebesar Rp100 juta, dan Hudri Sabri sebesar Rp100 juta.
Akta tersebut juga telah didaftarkan oleh Mahyudin ke Kemenkumham RI. Akibatnya, Direktur Utama dan Direksi lainnya pada PT TGM tidak berwenang untuk mendapatkan hasil yang diperjuangkan sesuai MoU Nomor 3 tanggal 5 Juli 2012 yang dibuat di Notaris Ellys Nathalina antara PT TGM yang diwakili oleh Hery Susianto dengan PT KMI yang diwakili oleh Wang Feng als Ong Fung. MoU itu tentang kerjasama bagi hasil operasi penambangan batubara yang dilakukan oleh PT KMI di lokasi PT TGM dalam hal melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan atauvoperasi produksi dan penjualan.
Mahyudin dianggap telah melakukan Pengalihan saham PT TGM tanpa persetujuan dari para Pemegang Saham. Alhasil, pada tanggal 6 Mei 2019 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah dihadiri oleh para pemegang saham yang memberhentikan Mahyudin dari jabatan Direktur. Menurut Hery, pendaftaran akta ke Kemenkumham itu juga yang menghambat pendaftaran atas perubahan susunan direksi berdasarkan RUPS tahun 2019.
Saksi lain dalam persidangan yakni Indradi Thanos yang kini menjabat Direktur Utama PT TGM mengaku mendapat laporan dari Mualiful Adnan selaku Direktur Operasional PT TGM tentang adanya batubara keluar dari perusahaan tanpa sepengetahuannya. Dia menyebut seharusnya yang menandatangani surat untuk keluarnya batu bara adalah kewenangan Direktur Utama PT TGM.
Belakangan Mualiful melaporkan bahwa kapal sempat dicegat namun kemudian pergi dengan meninggalkan Surat Angkut Asal Barang yang janggal. Diketahui bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Mahyudin yang sudah diberhentika sebagai Direktur Marketing PT TGM. Indradi kemudian menyerahkan kuasa kepada Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum PT TGM untuk melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. dre