PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Anjar Prabowo terpaksa menjadi terdakwa perkara tindak pidana narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/5). Dia sedang mengantarkan empat paket sabu pesanan pembeli ketika aparat kepolisian menangkapnya.
Dalam dakwaan, Anjar membeli sabu tersebut dari Adul sebanyak empat paket dengan berat sekitar 20 gram dengan harga sebesar Rp5,5 juta per paket, sehingga nilai total pembelian adalah sebesar Rp22 juta. Harga tersebut baru akan dibayar oleh Anjar setelah sabu laku terjual.
Anjar mendapatkan kiriman sabu tersebut dari orang suruhan Adul lalu dia bawa ke rumahnya untuk dia bagi untuk dirinya sendiri dan sebagian dibungkus kembali untuk dibawa ke pembeli. Dia lalu membawa paket sabu yang rencananya akan dijual seharga Rp6 juta per paket tersebut ke Jalan Bogenvile. Namun bukan pembeli sabu yang datang melainkan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang meringkusnya beserta barang bukti empat paket sabu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya terhadap sampel barang bukti berkesimpulan positif Metamfetamine yang termasuk Narkotika golongan I. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa berat bersih atau paket barang tanpa bungkus adalah 19,52 gram. Anjar akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre