Hukrim  

Diduga Terlibat Mafia Tanah, 2 Mantan Kades Terancam Dipidana

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara- Diduga melakukan manipulasi dokumen tanah dengan menyerobot lahan milik warga yang sah sebagaimana sertifikat yang dikuasai sejak 1997, 2 orang mantan Kepala Desa  (Kades) terancam dipidana, yakni mantan Kades Saka Tamiang dan Kades Palingkau Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH mengapresiasi kinerja jajarannya Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH yang baru dilantik pada Kamis, 19 Mei 2022, selaku Ketua Tim Jaksa Penyelidik yang melaksanakan Surat Perintah Operasi Intelijen terkait dugaan mafia tanah di Desa Palingkau Jaya.

Kasus ini terkuak setelah sebelumnya  menerima laporan dari masyarakat Desa Palingkau Jaya terkait dugaan adanya mafia tanah/penyerobotan lahan pada Februari 2022.

Tim yang dipimpin Kasi Intelijen bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Setelah kurang lebih satu bulan tim berhasil meminta keterangan kepada 21 orang dan mendapatkan 36 dokumen.

“Berdasarkan laporan dari tim tersebut, tepat pada 18 Mei 2022 dapat disimpulkan dalam giat yang telah dilaksanakan, tim menemukan adanya  perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga sejak awal membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) kemudian menjualnya kepada pihak ketiga. Sementara lokasi tanah yang dibuatkan SPPT tersebut adalah milik warga Palingkau Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM),  tanah tersebut merupakan tanah milik warga transmigrasi sejak tahun 1997,” kata Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *