Hukrim  

Pencabul Bocah Dituntut 10 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Seorang pria berinisial KA (35) didakwa berbuat tidak senonoh pada seorang bocah yang seharusnya bakal menjadi anak tirinya.

“KA dituding menggunakan jarinya mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun,” kata Ipik Haryanto, Penasihat Hukum terdakwa, usai sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut KA dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda  Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan. KA terjerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis kejadian berawal saat KA yang telah dianggap keluarga sedang berada di rumah korban tanggal 26 November 2021. Ketika korban sedang menonton acara televisi Ipin dan Upin, KA menggunakan jari tangannya untuk mencabuli korban.

“Jangan bilang sama mamah kamu lah. Kalau bilang kupukul nanti,” ancam KA pada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *