Hukrim  

Gadaikan Mobil Anggota Polri, Salasiah Masuk Penjara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Salasiah menjadi terdakwa perkara penggelapan kendaraan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/6/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Salasiah menyewa mobil milik anggota Polri, lalu kemudian diam-diam menggadaikannya kepada orang lain.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Salasiah menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Anti Kris S dan suaminya, Riady S, untuk jangka waktu selama 8 bulan sejak bulan April hingga Desember 2021 dengan biaya sewa Rp350.000 perhari tanpa surat perjanjian. Salasiah kemudian menghubungi Hayati Radiah alias Rara untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil tersebut. Rara kemudian mengenalkan Salasiah pada Yuliatin yang mau menerima gadai mobil tersebut.

Yuliatin membuatkan surat perjanjian dan kuitansi penerimaan uang yang ditandatangani Rara dan Salasiah. Setelah Yuliatin mengirimkan uang Rp35 juta, Rara menyerahkan Rp32,5 juta kepada Salasiah dan sisanya dipinjam Rara. Tapi kemudian Rara datang menemui Yuliatin untuk menyewa mobil tersebut dengan biaya sewa Rp250.000 per hari sampai tanggal 29 Mei 2021. Namun baru pada bulan Juni 2021 Rara mengembalikan mobil tersebut.

Yuliatin kemudian menitipkan mobil tersebut pada pengacaranya. Tapi Rara kemudian mendatangi Pengacara tersebut dan mengambil mobil dengan alasan meminjam sebentar untuk mengganti oli. Ternyata mobil diserahkan Rara kepada Salasiah yang kemudian mengembalikan mobil kepada Anti Kris.

Salasiah kemudian menyewa kembali mobil tersebut lalu diam-diam menggadaikannya pada Dono Sanjaya sebesar Rp30 juta. Kepada Dono, Salasiah berjanji akan menebus mobil dalam waktu 2 bulan dengan tambahan bunga Rp3 juta per bulan. Rupanya Dono menggadaikan kembali mobil itu kepada Haryadi sebesar Rp35 juta. Pada Desember 2021, korban tidak lagi menerima pembayaran sewa sehingga bersama suaminya mendatangi Salasiah untuk menanyakan keberadaan mobil mereka.

Salasiah akhirnya mengakui bahwa mobil telah dia gadaikan kepada orang lain. Merasa menjadi korban kejahatan dan mengalami kerugian Rp280 juta, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Salasiah akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *