*Pengacara PT TGM Keberatan
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menangguhkan penahanan terhadap mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi selaku terdakwa perkara pemalsuan surat. Penangguhan tersebut justru disayangkan pihak PT TGM selaku pelapor dalam perkara tersebut.
“Kami keberatan dengan penangguhan para terdakwa, karena terdakwa dengan penangguhan tersebut sangat berpotensi melarikan diri,” ucap Hendra Onggowijaya selaku Kuasa Hukum PT TGM, Sabtu (25/6/2022).
Onggowijaya menyikapi dengan menyatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi proses peradilan. Meski mengaku keberatan atas penetapan penangguhan penahanan kedua terdakwa, pihaknya tetap menghormati kewenangan kejaksaan dan pengadilan. “Kami meminta agar kejaksaan dapat memastikan terdakwa tidak melarikan diri. Kami akan terus mencermati perkembangan perkara ini,” pungkas Onggowijaya.
Latar belakang perkara yang menjerat Susi dan Mahyudin berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum bagi Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham. Belakangan Mahyudin menandatangani sejumlah dokumen dan berkas Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Surat itu kemudian digunakan untuk pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) oleh PT KMI ke Dinas ESDM Kalteng agar dapat mengeluarkan ribuan ton batu bara milik PT TGM.
Ditangguhkan
Sebelumnya Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Direktur PT KMI
Direktur KMI Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur TGM M Mahyudin selaku terdakwa pemalsuan surat memperoleh pengabulan penangguhan penahanan sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/6/2022) malam. “Terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif hingga memperlancar persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Mempertimbangkan sikap terdakwa dan menghubungkannya dengan permohonan terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan cukup beralasan untuk menangguhkan penahanan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir dalam setiap persidangan.
Anwar Sanusi, Freddy, dan Walden S selaku Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin usai persidangan segera mengurus proses administrasi untuk mengeluarkan Mahyudin dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya. “Kami siap menghadirkan klien kami seperti biasa dalam persidangan selanjutnya,” tegas Sanusi. Terpisah, Susi yang didampingi PH Alfin Suherman dan Udin Zaenudin juga telah dikeluarkan dari penahanan pada Rutan Polda Kalteng.
Dari pantauan, penangguhan terhadap kedua terdakwa tersebut berlangsung setelah proses persidangan berlangsung lebih dari dua bulan. Majelis Hakim dalam menyatakan kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan menjadi hal dipertimbangkan dalam penetapan. Usai penetapan penangguhan penahanan, Susi keluar dari Rumah Tahanan Polda Kalteng dan Mahyudin dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (24/6/2022) malam. dre