Daerah  

APBD Kalteng Masih Bergantung Transfer Pusat

*80,6 Persen APBD Kalteng dari Dukungan Pusat

PALANGKA RAYA/Corong NusantaraKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hari Utomo menyebut, realisasi pendapatan APBD Provinsi Kalteng sampai dengan 31 Mei 2022 mencapai Rp7.726,1 miliar dan didominasi oleh komponen pendapatan dana transfer sebesar 80,6 persen.

Hal ini menunjukkan dukungan dana pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan pada Provinsi Kalteng.

Sedangkan realisasi belanja APBD mencapai Rp4.539,8 miliar didominasi oleh komponen belanja operasi sebesar 71,4 persen. Rasio belanja terhadap pendapatan daerah sebesar 58,8 persen, relatif sama dengan rasio pada April 2022.

Hal ini menunjukkan perlambatan belanja akibat periode kerja efektif pada Mei 2022 hanya terjadi pada 2 minggu terakhir di bulan Mei.

“Sebagai salah satu momentum terkendalinya pandemi Covid-19, Pemda diharapkan dapat segera mengakselerasi kegiatan belanja non pegawainya, sehingga dapat mengurangi potensi pengendapan dana kas daerah,” katanya saat rilis kinerja pelaksanaan APBN 2022 Provinsi Kalteng, Jumat (24/6/2022).

Hari menjelaskan, untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, maka Pemda di wilayah Kalteng diharapkan dapat melakukan akselerasi kegiatan dan pengadaan barang/jasa untuk mempercepat kemanfaatan output dan menghindari pengendapan dana APBN terlalu lama. Mempercepat pemenuhan dan penyampaian syarat penyaluran TKDD, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa. Terakhir melakukan optimalisasi PAD berdasarkan potensi masing-masing wilayah.

“Kita mengharapkan komitmen atau keseriusan dari pemerintah daerah dalam penyaluran DAK Fisik ini. Sampai dengan data terakhir masih ada beberapa kabupaten yang angka penyalurannya masih di bawah 1  persen. Padahal penyaluran DAK Fisik idealnya hingga saat ini harus mencapai 25 persen dan batas waktunya itu di tanggal 21 Juli 2022. Saya harapkan pemerintah daerah bisa menyelesaikan tahap I, sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *