PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Surat edaran dengan Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tersebut diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol.
“Sehingga dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak,” kata Fairid dalam rilisnya, kemarin.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya Sumardi mengatakan, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut. Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca-pemotongan, serta poin lain-lain.
“Adapun penyusunan edaran tersebut juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK,” kata Sumardi, Rabu (29/6).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan jika PMK tidak menular dari ternak ke manusia (Non Zoonosis), sehingga daging kurban aman untuk dikonsumsi masyarakat, jika dilakukan pemasakan yang baik dan benar. PMK menyebar dengan cepat antarternak yang rentan melalui kontak langsung, kontak peralatan atau benda terkontaminasi dan udara.
“Diharapkan warga masyarakat menyembelih hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang. Kami dari DKPP juga memastikan semua hewan kurban di sini aman karena semuanya harus lulus uji fisik dan kesehatan baru bisa dijual ke masyarakat,” beber Sumardi.
Selain itu, guna menekan penularan PMK, pihaknya juga mengimbau agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban kali ini dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya yang berada di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Sedangkan secara teknis, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilakukan di masjid atau tempat selain RPH, kata Sumardi, maka diwajibkan untuk merebus kepala, kaki dan jeroan pada suhu 100 derajat Celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK.
“Sedangkan untuk limbah dan jeroan yang tidak terpakai, kami meminta untuk dikumpulkan dalam wadah dahulu, agar kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dikubur. Tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat, apalagi di sungai atau sumber air lainnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Pusat Kesehatan Hewan Kota Palangka Raya di nomor kontak WA 082350823335.
“Bagi pemotongan hewan kurban mandiri selain di RPH, kami imbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir,” imbuh Sumardi.
Ketersediaan Cukup
Sumardi juga menegaskan, ketersediaan sapi dan kambing di kota setempat cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban 2022. Pihaknya mencatat ada 1.350 sapi dan kerbau serta 400-500 kambing yang dikhususkan untuk Hari Raya Kurban di Juli mendatang.
“Sapi dan kambing kurban itu tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan di Palangka Raya, tapi sebagian juga untuk memenuhi kurban di daerah tetangga seperti Gunung Mas dan Katingan serta untuk memenuhi permintaan kurban beberapa perusahaan. Khusus untuk wilayah Kota Palangka Raya berkisar 700 sapi dan 225 kambing,” kata Sumardi.
Dalam rangka memastikan kesehatan hewan kurban, pihak DKPP akan melakukan pemeriksaan kondisi sapi dan kambing tersebut.
“Jika dipastikan sehat dan layak dijadikan kurban, maka sapi dan kambing akan kami berikan tanda atau pening. Untuk itu masyarakat juga harus aktif menanyakan kesehatan dan kelayakan sapi dan kambing untuk kurban,” sebutnya.
Sementara dalam rangka mengantisipasi penyebaran PMK, pihak DKPP setempat mulai menyuntik vaksin sebanyak 500 dosis kepada sapi yang sehat milik petani.
“Pada prinsipnya, vaksinasi PMK ini seperti vaksin Covid-19, yakni disuntikkan pada yang sehat. Jeda waktu penyuntikan pada setiap sapi, yakni 4 bulan dari dosis I ke dosis II. Kemudian 6 bulan dari dosis kedua ke dosis ketiga,” tutup Sumardi. rgb