KUALA KAPUAS-Sebagai bentuk perlawanannya karena telah diberhentikan secara sepihak oleh partainya, Hamdani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, minta agar Pimpinan DPRD Kapuas tidak melanjutkan surat pemberhentian tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas. Pasalnya, perihal pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses gugatan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kapuas yang teregister Nomor:16/Pdt.Sus- Parpol/2022/PN KLk .
Hal ini disampaikan Hamdani, anggota DPRD Kapuas didampingi Kuasa Hukumnya, Sukarlan Fachri Doemas SH kepada sejumlah awak media, Kamis (29/6/2022.).
Karlan, panggilan akrab pengacara ini mengatakan, bahwa kliennya keberatan dan menolak keras segala tindak hukum yang dilakukan PPP, baik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten terhadap pemberhentian kliennya, baik sebagai anggota PPP maupun anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
“Pemberhentian ini berdasarkan hasil yuridis dari semua syarat yang diproduksi oleh PPP beserta jajarannya adalah syarat yang cacat hukum dan tidak sah. Dikarenakan bertentangan dengan anggaran rumah tangga PPP, yakni Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas Usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC. Dan terlebih dahulu diberi Peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari,” tegas Karlan.
Karena itu, lanjut Karlan, semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya, diminta untuk tidak melanjutkan prosesnya.c-hr