PALANGKA RAYA- Ketua Joman Kalteng Hendra Pratama dalam rilis mengatakan, berdasarkan hasil temuan yang terungkap di Persidangan pada Pengadilan Negeri Sampit, didasarkan adanya Gugatan Perdata oleh PT. Tanah Tani Lestari ( TTL ) terhadap SAMEN , yang tertuang dalam bunyi Perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.G/2018/PN.Spt, tanggal 14 Februari 2019, Jo. Nomor: 24/PDT/2019/PT.PLK, tanggal 23 Mei 2019, Jo. Nomor: 27/PDT/2020, tanggal 11 Februari 2020, Jo. Nomor: 990 PK/PDT/2021, tanggal 23 Desember 2021.
“Yang mana dalam bunyi Alat Bukti yang dijadikan dasar Gugatan oleh PT. Tanah Tani Lestari (TTL ), adalah Ijin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 005/IUP/PT.TTL/Kec. Telaga Antang/Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim/2013, tertanggal 31 Januari 2013, dengan Luas 6.771,38 Hektar. Tertulis jelas berada di wilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Telaga Antang dan Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Hendra.
Anehnya, menurut Hendra, kok bisa terbit Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 59/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, tertanggal 27 September 2016, dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Justeru berada diwilayah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun yang lebih anehnya lagi, kata Hendra, berdasarkan Notulen Rapat pada hari SENIN tanggal 6 Agustus 2018, yang dimediatori oleh Aiptu Sutarto, selaku Kasubnit 1 Reskrimum Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah. Perihal: Sengketa Lahan antara PT. Karya Makmur Bahagia ( KMB ), dengan Samen Cs, telah mengeluarkan kesimpulan. Bahwa PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) akan mengajukan Gugatan Perdata. Namun faktanya, yang menggugat Justeru PT. Tanah Tani Lestari (TTL), dan bukan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB).
“Disinilah akar timbulnya dugaan adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN RI dinilai Asli Tapi Palsu, alias Aspal. Dikarenakan tidak sesuai dengan dasar perizinan yang dimiliki oleh PT. Tanah Tani Lestari (TTL),” sebut Hendra.
Hendra menambahkan, ini adalah momen yang tepat bagi Menteri ATR/BPN RI untuk mewujudkan ancamannya terhadap para Mafia Tanah. Dan supaya masyarakat atau publik tau, bahwa ancaman tersebut benar-benar untuk menyelesaikan masalah, yang diderita oleh para korban mafia tanah, dan bukan untuk sebaliknya, di “86-kan”.
“Ini merupakan wujud nyata kepedulian DPD Joman Kalteng, untuk mewujudkan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, dalam memerangi dan atau memberantas Mafia Tanah. Karena, persoalan ini, merupakan Jaringan Mafia Tanah, Hukum dan Peradilan, yang patut diduga didalangi oleh pelaku kejahatan korporasi di bidang perkebunan dan/atau kejahatan oligarki,” kata Hendra.
Hendra berharap melalui media ini, ada wujud nyata dari Pemerintah dalam pemberantasan Mafia Tanah, khususnya Menteri ATR/BPN RI dan Menkopolhukam RI. Dan janganlah cuma tebar pesona di media, dengan memberikan harapan palsu ke masyarakat atau publik. ist