MUARA TEWEH/Corong Nusantara – Sebuah warung pengisian galon Dion di Jalan Simpang Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), dimasuki maling pada siang hari bolong. Peristiwa itu membuat warga geger, sebab korban berteriak minta tolong hingga warga beramai-ramai menangkap pelaku.
Kapolres Barito Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan telah mengamankan pelaku, Pangki alias Barap (17), dengan tindak pidana pencurian di rumah korban Alifah Handayani (33) yang beralamat Jalan Wonorejo No 42, RT 29, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kejadian berawal saat korban sedang memasak di dapur rumahnya, korban mendengar suara laci lemari tempat penyimpanan uang hasil jualan yang berada di dalam warung dibuka oleh seseorang. Mendengar hal tersebut, korban langsung menuju ke dalam warung untuk mengecek. Saat itu korban melihat pelaku berada di samping lemari tempat penyimpanan uang yang posisi lacinya sudah terbuka, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
“Korban mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar, akhirnya pelaku ditangkap oleh warga kemudian menghubungi anggota Polres Barito Utara untuk mengamankan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara kepada Tabengan, Jumat (8/7) sore.
Kemudian Unit Opsnal Satreskrim Polres Barut langsung tiba di TKP, mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap oleh warga sekitar. Pelaku pun lalu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di dalam laci lemari penyimpanan di warung pengisian galon Dion.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp297.000, kemudian anggota unit buser Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mempertemukan korban dan pelaku untuk dilakukan tindakan Kepolisian Restorative Justice, karena korban tidak ingin melanjutkan perkara tersebut. c-hrt