Hukrim  

Musnahkan Barbuk  139 Gram Sabu, 9.417 Pil THD dan Sepucuk Senpi

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Ini adalah hasil penanganan perkara periode September 2021 Sampai dengan Juli 2022.  Dengan mengambil tempat di halaman Mako Kejari Kapuas  Jalan A Yani, Selasa (12/7/2022), pemusnahan barbuk  disaksikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Kasat Narkoba Iptu Subandi, Sekretaris BNK Kapuas Fahruranzi, Kadiskominfo H Junaidi, Kadisdik Suwarno Muriat, tokoh pemuda dan masyarakat, serta Ketua Pengadilan Negeri.

Barang bukti yang dimusnahkan, 139,07 gram sabu, 9.417  butir obat terlarang  serta sepucuk senjata api , serta beberapa senjata tajam jenis Mandau dan parang langsung dihancurkan baik dengan diblender maupun digerinda.  Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.   c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *