Hukrim  

Napi LP Dituntut 18 Tahun Penjara karena Atur Transaksi Sabu

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Untuk ketiga kalinya Matrumbi kembali menjalani sidang sebagai terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/7).

Residivis narkotika jenis sabu tersebut menjadi terdakwa karena dugaan mengatur peredaran 605,6 gram sabu saat menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam persidangan, JPU menuntut Matrumbi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Sopia alias Babe dengan nama kontak Yanur Punti menelepon Matrumbi, Selasa (25/1). Babe menyatakan sudah mengirim 6  bungkus sabu melalui Yan Dahliansyah dan menyuruh Matrumbi mencari orang untuk mengambil sesampainya di Palangka Raya.

Matrumbi menelepon Yan dan menyuruhnya mengantar sabu ke Palangka Raya dan nanti akan dijemput oleh Sinchan alias Kurus. Selain itu, Matrumbi juga menunjukan bukti transfer uang Rp2 juta untuk upah mengantar sabu kepada Yan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *