PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pasangan suami istri (pasutri), Wiwik Yulianto dan Susi Herawati, menjalani sidang sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/7/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa lima paket sabu dengan berat bersih 20,55 gram.
Perkara berawal ketika Wiwik membeli satu bungkus sabu seberat 25 gram dengan harga Rp24 juta dari Ulan, di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Jumat (28/1). Setelah membawa sabu ke rumah di Jalan Jeruk IV Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiwik memecah satu bungkus sabu menjadi enam paket.
Satu paket sabu seharga Rp5,2 juta telah terjual kepada Unar. Karena Wiwik sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dia menyuruh Unar mengambil sabu dari Susi di rumahnya. Sesuai perintah Wiwik, Susi menyerahkan sabu kepada Unar dan menerima uang hasil kekurangan pembayaran sabu sejumlah Rp600.000.
Rupanya Tim Ditresnarkoba.Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika dan kemudian menggerebek rumah pasutri tersebut, Minggu (13/2). Saat penangkapan, Polisi hanya menemukan Susi dan barang bukti lima paket sabu, dua sendok sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp2 juta.
Susi mengaku sabu tersebut milik suaminya dan dia tidak tahu darimana asalnya. Polisi kemudian melacak keberadaan Wiwik dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Komplek Persada Permai Baru 2 Blok C Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasutri tersebut terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre