Hukrim  

Zona Merah Peredaran Sabu Kalteng

-Kobar, Palangka Raya, Kotim dan Kapuas

-4 Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap di Kotim

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng meringkus empat tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Setidaknya 235 gram sabu disita dari penangkapan yang berlangsung pada 24 Juni 2022 tersebut.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pengungkapan peredaran sabu asal Kalimantan Barat tersebut bermula usai petugas menangkap pasangan suami istri JH (39) dan RE (38) di Jalan Kuningan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Dari tangan keduanya petugas menemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu dengan berat kotor 235,1 gram. Keduanya ditangkap saat berkendara menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Pengembangan kemudian dilakukan keesokan harinya dengan menangkap FR dan A di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tangan tersangka A petugas menemukan uang tunai sebesar Rp11,6 juta.

“Jadi peran pasutri JH dan RE adalah sebagai kurir sabu, sedangkan FR dan A adalah pembeli yang menunggu pasutri tersebut mengantarkan barang haram,” katanya selepas pemusnahan barang bukti pengungkapan, Selasa (19/7/2022) siang.   FR dan A sebagai pengedar sabu diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di Sampit dan beberapa wilayah lainnya.

Kabupaten Kotim merupakan satu dari sekian wilayah yang masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Ini dibuktikan dengan maraknya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Kalteng dan Ditresnarkoba Polda Kalteng.  Untuk itu, Sumirat mengaku telah mengantisipasi dengan berkoordinasi bersama pimpinan daerah setempat diikuti pelaksanaan tes urine ke perusahaan dan masyarakat.

“Berdasarkan data pengungkapan BNN dan Polda Kalteng, wilayah yang masuk zona merah peredaran sabu adalah Kobar, Palangka Raya, Sampit dan Kapuas. Kemudian wilayah lain juga terus berkembang seiring bertambahnya tingkat penyalahguna,” tegasnya.

Di sisi lain, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba dilakukan BNNP Kalteng di lobi kantor. Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kadinkes Kalteng Sayuti dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan BPOM Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 235 gram dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam larutan air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Pemusnahan turut dilihat langsung tiga tersangka yang dihadirkan.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *