PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xiu Juan alias Susi yang menjadi terdakwa pemakai surat palsu nampak optimis dalam pembacaan duplik melalui Penasihat Hukum (PH) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/7) sore.
“Kami berkesimpulan bahwa pembelaan kami telah berhasil menggoyahkan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, sedangkan tanggapan atau replik Penuntut Umum atas pembelaan kami secara yuridis tidak dapat melemahkan atau membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan ini,” yakin Alfin Suherman dan Udin Zaenudin selaku PH Terdakwa. Selain Susi, mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin juga terserat sebagai terdakwa pembuat surat palsu.
Alfin menyatakan unsur barang siapa dalam perkara pidana atas nama Susi baru dapat dibahas setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan terbuktinya seluruh unsur dari perbuatan, barulah dapat membuktikan unsur barang siapa yang ditujukan kepada Terdakwa. Apabila unsur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP yang merupakan delik inti dari suatu tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, maka ‘barang siapa’ sebagai subjek hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban.
Terkait unsur ‘sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati’, Tim PH mengutip pendapat Ahli Hukum Pidana yaitu DR Chaerul Huda yang diajukan oleh JPU dan Profesor DR Mudzakir yang diajukan oleh PH Terdakwa. Dalam persidangan, Chaerul Huda menerangkan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah mengetahui, menyadari dan melakukan. Sedangkan Mudzakir menerangkan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah harus menginsyafi, mengetahui dan menghendaki, baru dikatakan sengaja.
Fakta hukum dalam persidangan mengungkap bahwa perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham PT TGM tidak pernah diberitahukan baik kepada PT KMI maupun Susi. Dengan demikian, Susi tidak mengetahui adanya perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham PT TGM tersebut. Sepengetahuan Susi, dalam Akta Nota Kesepahaman tentang Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil No 03 tanggal 5 Juli 2012 melarang PT TGM untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan PT KMI, termasuk menjual, menjaminkan, mengalihkan saham kepada pihak lain atau melakukan kerjasama dengan pihak lain serta melakukan tindakan hukum apapun. “Dengan demikian maka unsur dengan sengaja yang ditujukan kepada Susi memakai surat palsu tidak terbukti,” yakin Alfin.
Menanggapi pembahasan yuridis mengenai unsur ‘Jika Pemakaian Surat Itu Dapat Menimbulkan Kerugian’, PH menegaskan penjualan batubara yang dilakukan oleh PT KMI telah diatur dalam Nota Kesepahaman antara PT KMI dengan PT TGM pada tanggal 5 Juli 2012. Unsur ‘Jika Pemakaian Surat Itu Dapat Menimbulkan Kerugian’ disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena penjelasan telah terurai dalam Nota Pembelaan Tim PH terdahulu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Duplik.
Alfin dan Udin juga menyebut kehendak JPU agar Susi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya sebelum adanya putusan pengadilan menjadi pelanggaran atas azas praduga tidak bersalah. Karena Susi telah menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan menyatakan tidak merasa bersalah. PH menyatakan tetap berpegang teguh pada pembelaan mereka semula, dan tetap mohon Majelis Hakim untuk membebaskan Susi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. dre.