Hukrim  

Ayah Tiri Cabuli Anak Sejak Kelas 3 SD Hingga Berusia 17 Tahun

PANGKALAN BUN.com –  Satu lagi pria bejat dari Kotawaringin Barat (Kobar). Berinisial SH (53), pria ini mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka SH melakukan aksinya itu sejak tahun 2014. Kasus ini terungkap bermula pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu tersangka cekcok dengan Pelapor yang merupakan istrinya. “Dari cekcok ibu dan ayah tiri itulah akhirnya korban pun memberanikan diri untuk buka tabir hitam yang selama ini dipendam,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat Press Release, didampingi Kabag Ops Kompol Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Rabu (20/7/2022).

Ibu korban tentu terkejut, lalu menginterogasi anaknya. Kepada ibunya, korban menjelaskan dirinya dipaksa.   Aksi kejinya itu sudah berlangsung pada saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, korban tidak berani membuka mulut karena menerima ancaman.

“Atas kejadian ini, ibu kandung korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan tersangka kepada pihak berwajib.  Saat ini anak pelapor mengalami trauma,” pungkas Kapolres.  Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna pink.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *