Hukrim  

Polres Kobar Bekuk 2 Pelaku Penambang Ilegal 

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Polres Kotawaringin Barat telah berhasil mengamankan dua pelaku penambang ilegal, dimana keduanya melakukan penambangan di kawasan desa Sekonyer Kecamatan Kumai. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di dampingi Kabag Ops Kompol Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Rabu (20/7/2022) menggelar press rilis pengungkapan perkara tindak pidana.

“Dalam satu minggu terakhir, kami gencar melakukan operasi Telabang dengan sasaran menertibkan kegiatan Peti atau pertambangan tanpa ijin dari dinas terkait, dan dalam operasi itu kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan pertambangan ilegal di desa Sekonyer,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku itu yakni Supoyo dan Hoirul Anam, keduanya diamankan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, pada pukul 13.00 wib. Keduanya diamankan di TKP yang sama.

“Dari keterangan Supoyo, dirinya melakukan pertambangan emas ilegal hampir satu tahun, dari hasil tambangnya itu yang bersangkutan bisa mendapatkan emas seberat 1 gram untuk satu kali proses pertambangan ilegal tersebut,” ujar Kapolres.

Sementara itu, lanjut Bayu, untuk pelaku yang bernama Hoirul Anam mengakui bekerja pertambangan yang dilakukan sejak dua tahun yang lalu, dimana pelaku selama ini menambang jenis puya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam satu kali melakukan kegiatan menambang, mendapatkan 60 kg puya, yang dijual untuk satu kilonya Rp70 ribu, dan hingga saat ini kami kembangkan terus kasus ini, ternasuk kemana mereka menjual hasil tambangnya baik emas maupun puya,” ujar Bayu.

Dimana, menurut Bayu, kegiatan operasi Telabang dalam upaya menertibkan kegiatan peti akan terus di lakukan, khususnya wilayah yang maraknya kegiatan tambang liar.

“Untuk kedua pelaku penambang ilegal telah kami tahan berikut dengan barang bukti yang di gunakan pelaku untuk melancarkan usaha ilegalnya, dan keduanya di kenakan Pasal 158 jo Paaal 36, Undang undang Negara Indonesia No 3 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujar Bayu Wicaksono.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Kobar menegaskan bahwa pihaknya tidak segan segan akan menertibkan kegiatan tambang ilegal, karena kegiatan tersebut merusak lingkungan. (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *