Anggaran Hanya 5 Persen Untuk Sapras Pendidikan

Redaksi

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara.CO.DI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, mengakui anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hanya berkisar 5 persen saja dari anggaran yang telah diploting dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kobar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Rustam Effendi mengatakan, secara keseluruhan, pemerintah daerah telah memenuhi 20 persen dari APBD Kobar untuk bidang pendidikan, tetapi anggaran 20 persen tersebut termasuk untuk gaji dan sertifikasi.

“Dari anggaran yang ada, hanya 5 persennya saja anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan kita, sehingga kami pun mengakui masih banyak sekolah yang perlu diperhatikan, karena keterbatasan anggaran tersebut, sehingga kami secara bertahap meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, apakah fiisk bangunan maupun pengadaan meubeler,” Kata Rustam Effendi, Selasa (9/8) usai menghadiri upacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tingkat Kabupaten Kobar tahun 2022.

Lanjutnya, untuk tahun ini ada 34 sekolah yang masuk rehab fisik, dimana anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan masih banyak sekolah yang perlu mendapatkan perhatian dan menjadi kewenangan Kabupaten. Hal ini perlu adanya dukungan dari Legislatif.

“Pembangunan fisik sekolah yang anggarannya dari DAK itu, jumlah peserta didik menjadi sebuah syarat, akan tetapi bukan berarti kami menutup mata atas kondisi sekolah yang rusak parah, tetap akan kami akomodir, mengingat keterbatasan itulah sehingga kami menggunakan skala prioritas,” ujar Rustam Effendi.

Baca Juga :  Kasus Pernikahan Dini Masih Jadi PR yang Berat

Rustam pun mengharapkan, pihak ketiga melalui dana CSR dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam memenuhi sarana dan prasarana pendidikan, sebab masalah pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi semua element yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan, di perbolehkan membantu.

“Kobar telah memilki Peraturan Daerah (Perda) yang mengelola CSR  hanya saja implementasinya belum dilaksanakan, karena belum ada badan yang mengelolanya, padahal jika Perda tersebut bisa di kelola, maka sangat membantu dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan kita,” beber Rustam Effendi dengan penuh harap. (yulia)

Also Read

Tags